visitaaponce.com

KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 573 Daftar Calon Tetap

KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 573 Daftar Calon Tetap
Polisi memeriksa seorang pengunjung di KPU Kabupaten Tasikmalaya(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan 573 daftar calon tetap (DCT) sebagai peserta pemilihan umum 2024. Penetapan tersebut, ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu dan perwakilan partai politik.

Sebelum penetapan DCT, empat bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari 2 partai politik dipastikan gugur, karena tidak pernah memperbaiki administrasi selama proses perbaikan yang diminta oleh KPUD. Keempat bakal calon tersebut satu orang dari Partai Garuda dan 3 dari Partai Bulan Bintang.

Komisioner KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Yugastiana Ainulyaqin mengatakan, ke-573 caleg tersebut terdiri dari 382 pria dan 191 perempuan. Mereka akan diumumkan sebagai peserta pemilu.

"Para calon legislatif akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap. Seluruh calon tidak boleh melaksanakan kampanye termasuk melakukan memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat. Kami akan mengatur waktu kampanye mereka," ujarnya. (SG)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat