visitaaponce.com

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online
Polres Sukabumi Kota menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online(MI/BENNY BASTIANDY)

POLRES Sukabumi Kota menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online. Korban ditemukan terikat lakban di halaman parkir sebuah minimarket di Kampung Cireunghas RT 003/002 Desa Bencoy Kecamatan
Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11).

Kedua pelaku yakni JF, 30, dan DP, 23. Mereka merupakan warga Kabupaten
Pangandaran. Sementara korbannya, S, 55, merupakan warga Kota Depok.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Ari Setyawan Wibowo menuturkan, kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.

"Hasil penyelidikan, kami akhirnya menangkap dua orang pelaku pada Jumat (17/11)," kata Ari.

Aksi kedua pelaku diduga sudah direncanakan. Kronologisnya diawali kedua pelaku yang memesan taksi online melalui aplikasi. Mereka minta diantarkan korban dari Pasar Rebo, Jakarta Timur, ke Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Saat tiba di tempat dituju, korban sempat berhenti di bahu jalan.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku memegang tangan korban lalu menariknya ke kursi belakang mobil.

Korban berupaya melawan dan berteriak minta pertolongan. Namun salah
seorang pelaku membekap mulut korban menggunakan lakban yang sudah
disiapkan sebelumnya.

"Selanjutnya pelaku mengikat korban menggunakan lakban dan tali rapia,"
terang Ari.

Di tengah perjalanan, pelaku mendapati korban sudah meninggal dunia. Mereka pun berkeliling mencari lokasi untuk membuang mayat korban.

Hingga akhirnya pelaku yang mengendarai mobil korban tiba di wilayah
Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi. Mereka mendapati lahan parkir di sebuah minimarket di wilayah itu.

"Para pelaku kemudian memarkirkan mobil minibus bernomor polisi B 1774 EYF di halaman parkir salah satu minimarket yang di dalamnya terdapat korban. Para pelaku kemudian melarikan diri," ujarnya.

Polisi sempat mengambil tindakan tegas terukur kepada para pelaku saat
dilakukan penangkapan. Ari menyebut kedua pelaku dijerat pasal berlapis.

"Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang
Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pelaku juga dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (SG)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat