visitaaponce.com

KPK Minta PSI Lengkapi Laporan Soal Proyek Revitalisasi Monas

KPK Minta PSI Lengkapi Laporan Soal Proyek Revitalisasi Monas
Revitalisasi Monas(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) perihal dugaan kejanggalan kontraktor yang mengerjakan proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas).

"Laporan PSI belum diterima karena belum lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.

Lebih lanjut, ia menyatakan perwakilan PSI telah ditemui oleh tim verifikasi pengaduan masyarakat KPK untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di DKI Jakarta tersebut.

"KPK tentu akan menerima dan menelaah lebih lanjut setelah semua dokumen-dokumen pelaporan dilengkapi lebih dahulu oleh pelapor," ujar Ali.

Sebelumnya, PSI melapor ke KPK atas dugaan kejanggalan kontraktor yang mengerjakan proyek revitalisasi Monas.

"Jadi, dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas tetapi setelah ditelusuri ternyata ada info lagi di Letjen Suprapto, Cempaka Putih, itu juga tidak jelas malah, tambah banyak yang tidak tahu, pas kami selidiki di Letjen Suprapto itu," ucap anggota Tim Advokasi PSI Jakarta Patriot Muslim di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

PSI pun meminta KPK agar mengusut jika memang terdapat kejanggalan soal kontraktor tersebut.

"Jadi, kami ingin bergandeng tangan sama KPK supaya bisa menjernihkan isu-isu yang berkembang. Kalau memang ada pelanggaran ya diusut, kalaupun memang tidak ada ya harus ada keterangan yang terang-benderang dari KPK," ujar Patriot.

Dari permasalahan alamat tersebut, ia pun menduga bahwa jangan-jangan perusahaan itu adalah "perusahaan bendera".

"Akhirnya dari problem soal alamat kantor yang kurang jelas tadi yang kami duga ada pelanggaran peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) tadi akhirnya jadi berkembang apakah ini perusahaan kontraktor ini jangan-jangan diduga "perusahaan kertas" atau "perusahaan bendera". Itu kan menyalahkan aturan lagi kalau memang seperti itu," tuturnya.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat