visitaaponce.com

Pembubaran Kerumuman tidak Langgar HAM

Pembubaran Kerumuman tidak Langgar HAM
Anggota Brimob Polda Bali membubarkan warga yang menggelar sabung ayam di Denpasar, Bali, Selasa (24/3).(ANTARA)

SETELAH Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor Mak/2/III/2020, kepolisian di berbagai wilayah mulai melakukan patroli pembubarkan kerumunan massa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona baru (covid-19).

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pembubaran kerumunan massa yang dilakukan pihak kepolisian itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan di Tengah Wabah Covid-19

"Masyarakat nggak bisa mengatakan, wah ini pelanggaran HAM. Justru kalau polisi tidak melakukan pembubaran kerumunan, itu malah potensi masyarakat lain terdampak virus korona besar sekali. Jadi polisi harus mengawasi masyarakat membubarkan jika ada kerumunan masyarakat," kata Poengky saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (25/3).

Poengky mengatakan, Idham sudah tepat dalam mengeluarkan maklumat tersebut. Sebab, insititusi Polri merupakan penanggung jawab keamanan dalam negeri wajib melaksanakan tugas untuk mengayomi masyarakat.

Adapun tujuan pembubaran kerumunan tersebut, sambung Poengky, sejatinya guna terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan penegakan hukum.

"Di antaranya ada arahan dari pemerintah untuk social distancing, physical distancing. Nah, jadi semua harus melaksanakan itu supaya wabah tidak menular ke mana-mana," ujar Poengky.

Proses pemidanaan juga diperlukan. Namun hal tersebut dilakukan apabila kelompok masyarakat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian di lapangan.

"Jadi misalnya ketika diarahkan untuk tidak berkumpul, terus kemudian mereka melawan, nantang-nantang petugas, terus kemudian diduga akan menimbulkan kerusuhan, nah itu bisa ditangkap," terang Poengky.

Baca juga: Positif Covid-19, 2 Anggota Ombudsman Jalani Karantina Mandiri

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen M. Iqbal menegaskan aparat kepolisian akan menindak siapa saja yang melanggar maklumat. Adapun pasal yang dapat disangkakan kepada pelanggar antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum," kata Iqbal. (OL-6)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat