Pembubaran Kerumuman tidak Langgar HAM
![Pembubaran Kerumuman tidak Langgar HAM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/03/0c31f8c8d329030f956b6f85f46c8a53.jpg)
SETELAH Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor Mak/2/III/2020, kepolisian di berbagai wilayah mulai melakukan patroli pembubarkan kerumunan massa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona baru (covid-19).
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pembubaran kerumunan massa yang dilakukan pihak kepolisian itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan di Tengah Wabah Covid-19
"Masyarakat nggak bisa mengatakan, wah ini pelanggaran HAM. Justru kalau polisi tidak melakukan pembubaran kerumunan, itu malah potensi masyarakat lain terdampak virus korona besar sekali. Jadi polisi harus mengawasi masyarakat membubarkan jika ada kerumunan masyarakat," kata Poengky saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (25/3).
Poengky mengatakan, Idham sudah tepat dalam mengeluarkan maklumat tersebut. Sebab, insititusi Polri merupakan penanggung jawab keamanan dalam negeri wajib melaksanakan tugas untuk mengayomi masyarakat.
Adapun tujuan pembubaran kerumunan tersebut, sambung Poengky, sejatinya guna terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan penegakan hukum.
"Di antaranya ada arahan dari pemerintah untuk social distancing, physical distancing. Nah, jadi semua harus melaksanakan itu supaya wabah tidak menular ke mana-mana," ujar Poengky.
Proses pemidanaan juga diperlukan. Namun hal tersebut dilakukan apabila kelompok masyarakat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian di lapangan.
"Jadi misalnya ketika diarahkan untuk tidak berkumpul, terus kemudian mereka melawan, nantang-nantang petugas, terus kemudian diduga akan menimbulkan kerusuhan, nah itu bisa ditangkap," terang Poengky.
Baca juga: Positif Covid-19, 2 Anggota Ombudsman Jalani Karantina Mandiri
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen M. Iqbal menegaskan aparat kepolisian akan menindak siapa saja yang melanggar maklumat. Adapun pasal yang dapat disangkakan kepada pelanggar antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum," kata Iqbal. (OL-6)
Terkini Lainnya
Positif Covid-19, Pepe Absen Bela Portugal di Playoff Piala Dunia
Dua Lagi Pemain Bayern Positif Covid-19
Ferran Torres dan Pedri Positif Covid-19
Lagi, Empat Pemain Real Madrid Dinyatakan Positif Covid-19
Turki Panggil Dubes Yunani Terkait Insiden Galatasaray
Ratu Bertemu Langsung dengan PM Inggris untuk Pertama Kali Sejak Maret 2020
Home Service, Cara Chandra Gupta Bertahan dan Bantu Karyawan
Yayasan Media Group Serahkan APD ke Wakil Wali Kota Bogor
Kondisi Dokter Handoko Gunawan Sadar tapi Komunikasi Dibatasi
Menkeu Tegaskan BPJS Dimungkinkan Tanggung Pasien Covid-19
Hadapi Covid-19, BNPB Minta Jangan Sibuk Berdebat Teori
Seorang Warga Purwakarta Positif Korona
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap