visitaaponce.com

Awasi Penumpang Kendaraan Masuk DKI, Polda Buat 33 Check Point

Awasi Penumpang Kendaraan Masuk DKI, Polda Buat 33 Check Point
Check point di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur (10/4).(MI/M Irfan)

JAJARAN Polda Metro Jaya (PMJ) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membangun 33 check point yang merupakan akses masuk ke Jakarta.

"Kami bergabung bersama Dishub sudah membangun 33 check point di seluruh Jakarta terutama di pintu-pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, kemudian juga di Kembangan dan beberapa titik lainnya," tutur Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (10/4).

"Termasuk di terminal Pulogebang, Kp Rambutan, Kalideres, Tj Priok, Senen, termasuk juga di gerbang tol ada lima yang menjadi check point untuk melaksanakan moda transportasi di Jakarta," tambahnya.

Baca juga: Polda: Ojol Dilarang Boncengan, Sepeda Motor Pribadi Dibolehkan

Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor. Untuk transportasi umum hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50% dari kapasitas.

Begitu juga bagi kendaraan roda empat pribadi. Mobil pribadi yang memiliki tujuh kursi hanya diperbolehkan membawa empat orang penumpang.

"Kemudian untuk mobil yang memiliki lima kursi seperti sedan itu diperbolehkan tiga orang," ucap Sambodo.

Selain membatasi jumlah penumpang. Pengemudi mobil dan penumpang, kata Sambodo, juga diwajibkan menggunakan masker.

"Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," tegasnya.

Kemudian, bagi transportasi kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online tidak diperbolehkan membawa penumpang. Ojol hanya boleh membawa logistik dan barang.

"Namun, penggunaan sepeda motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asal baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," terang Sambodo.

Aturan itu terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus korona (covid-19).

Pengaturan itu terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4) hingga 23 April. PSBB diterapkan selama 14 hari dan akan diperpanjang jika dibutuhkan.

Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Namun, polisi mengedepan upaya persuasif. (X-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat