Awasi Penumpang Kendaraan Masuk DKI, Polda Buat 33 Check Point
![Awasi Penumpang Kendaraan Masuk DKI, Polda Buat 33 Check Point](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/04/bc360927216bded01dd615503cec553f.jpg)
JAJARAN Polda Metro Jaya (PMJ) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membangun 33 check point yang merupakan akses masuk ke Jakarta.
"Kami bergabung bersama Dishub sudah membangun 33 check point di seluruh Jakarta terutama di pintu-pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, kemudian juga di Kembangan dan beberapa titik lainnya," tutur Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (10/4).
"Termasuk di terminal Pulogebang, Kp Rambutan, Kalideres, Tj Priok, Senen, termasuk juga di gerbang tol ada lima yang menjadi check point untuk melaksanakan moda transportasi di Jakarta," tambahnya.
Baca juga: Polda: Ojol Dilarang Boncengan, Sepeda Motor Pribadi Dibolehkan
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor. Untuk transportasi umum hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50% dari kapasitas.
Begitu juga bagi kendaraan roda empat pribadi. Mobil pribadi yang memiliki tujuh kursi hanya diperbolehkan membawa empat orang penumpang.
"Kemudian untuk mobil yang memiliki lima kursi seperti sedan itu diperbolehkan tiga orang," ucap Sambodo.
Selain membatasi jumlah penumpang. Pengemudi mobil dan penumpang, kata Sambodo, juga diwajibkan menggunakan masker.
"Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," tegasnya.
Kemudian, bagi transportasi kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online tidak diperbolehkan membawa penumpang. Ojol hanya boleh membawa logistik dan barang.
"Namun, penggunaan sepeda motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asal baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," terang Sambodo.
Aturan itu terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
Pengaturan itu terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4) hingga 23 April. PSBB diterapkan selama 14 hari dan akan diperpanjang jika dibutuhkan.
Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Namun, polisi mengedepan upaya persuasif. (X-15)
Terkini Lainnya
Halo Pemudik, Jangan Kembali Dulu ke Jakarta
Antrean Bandara Soekarno Hatta, Alvin Lie: Bukti Pengkhianatan
Gubernur Ganjar Jadi Influencer Gratisan Bantu Warga Jualan
Pemkot Jaksel Sebut PKL yang Ramaikan Pasar Cipulir Saat PSBB
YLKI Minta Aplikator Ojol Hilangkan Potongan Selama PSBB
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap