visitaaponce.com

Halo Pemudik, Jangan Kembali Dulu ke Jakarta

Halo Pemudik, Jangan Kembali Dulu ke Jakarta
Antrean kendaraan dalam pemeriksaan di Pospam Perbatasan Kedung Waringin-Karawang, Jawa Barat.(MI/Fransisco Carolio )

JURU bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto, mengimbau masyarakat yang pulang kampung agar tidak kembali ke Jakarta saat pandemi.

Meski situasi tidak mudah, namun dia menekankan kembali ke Ibu Kota yang menjadi episentrum covid-19, justru dapat meningkatkan kasus positif. Yuri, sapaan akrabnya, mengajak masyarakat untuk memulai pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak memutus rantai penyebaran virus.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa lalu. Ini yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar,” ujar Yuri dalam telekonferensi dari Graha BNPB, Minggu (24/5).

Baca juga: Per Hari ini, Total 6.561 Orang di Jakarta Positif Covid-19

“Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan ini,” imbuhnya.

Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu sebagai upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran covid-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni mendatang.

Dalam aturan disebutkan bahwa aktivitas keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar dan masuk Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), yang dapat diunduh melalui corona.jakarta.go.id.

Baca juga: Solidaritas Hadapi Pandemi Covid-19 Tunjukkan Kebesaran Bangsa

"Prinsipnya adalah memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan. Baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang ada pekerjaan di DKI,” papar Yuri.

Seperti diketahui, dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberlakukan penyekatan sejumlah jalur utama arus balik menuju wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kasus positif covid-19 di Jakarta mencapai 6.634, setelah ada penambahan 119 orang pada Minggu (24/5). Angka tersebut juga menjadikan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan kasus covid-19 di Indonesia.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat