visitaaponce.com

DPRD DKI Tegaskan Reklamasi Ancol Tidak Bisa Dibangun Tanpa Perda

DPRD DKI Tegaskan Reklamasi Ancol Tidak Bisa Dibangun Tanpa Perda
Pantai Impian Jaya Ancol(MI/Ramdani)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengungkapkan tentang izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) dan Dunia Fantasi (Dufan) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum memiliki dasar hukum karena terkait dengan peraturan daerah (Perda). Izin yang dikeluarkan Anies adalah surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No. 237/2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi TIJA seluas sekitar 120 ha.

Oleh karena itu, terjadi pro kontra antara keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan, yang menerbitkan izin reklamasi Ancol dan dengan kalangan dewan selaku wakil rakyat.

Namun DPRD DKI Jakarta sendiri belum membahas lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur reklamasi di pesisir pantai Utara Jakarta.

"Secara spesifik kita mungkin tidak membahas reklamasi Ancol, tetapi seyogyanya itu harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti reklamasi Ancol enggak boleh," kata Pantas, Rabu (8/7).

Baca juga: DPRD Ancam Batalkan Reklamasi Ancol, Ini Alasannya

Raperda itu, lanjutnya, sempat diajukan pihak eksekutif, namun ditarik kembali oleh Anies pada Desember 2017. Makanya hingga kini aturan tersebut belum diserahkan dan belum dibahas kembali oleh DPRD DKI.

"Kita sampai sekarang masih belum bahas dan bahannya ada pada eksekutif. Artinya memang masuk di Propemperda, tapi belum dibahas sama sekali oleh Bapemperda," ungkap Pantas.

Sejauh ini Bapemperda DPRD DKI Jakarta masih belum mengetahui ada atau tidaknya pembahasan reklamasi Ancol dalam draft Raperda tersebut.

"Kita kan belum bahas. Jadi, saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita belum bahas dan berkasnya pun sekarang tidak tahu di mana," papar Pantas. (OL-14)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat