visitaaponce.com

Kasus Kepemilikan Zat Radioaktif di Serpong Segera Disidang

Kasus Kepemilikan Zat Radioaktif di Serpong Segera Disidang
Pemetaan paparan zat radioaktif yang bocor di kompleks Batan Indah,Serpong, Februari silam(Antara/Muhammad Iqbal)

KASUS kepemilikan zat radioaktif sesium Cs-137, oleh Mantan pegawai Badan Tenaga Nuklir (Batan) berinisial SM telah memasuki babak baru.

"Alhamdulillah berkas kasus tersebut sudah P21 (lengkap) dan hari ini sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU)," tutur Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Wisnu Hermawan di Mabes Polri, Kamis (13/8).

Pasalnya, SM menyimpan zat radioaktif di kediamannya, Kompleks Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten. Penyimpanan tanpa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).

Baca juga : Tidak Wajar, Ada Radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong

Atas perbuatannya SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Dia terancam hukuman dua tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sebelumnya, penemuan zat radioaktif di rumah SM terkuak tim gabungan saat patroli di sekitar Perumahan Batan Indah. Rumah SM dicurigai menyimpan radioaktif melalui alat ukur tingkat radioaktif.

"Kita temukan adanya pancaran radiasi radioaktif pada salah satu rumah. Ada peningkatan radioaktif di rumah SM, di situ kita curigai," ungkap Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, (13/3). (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat