visitaaponce.com

TGUPP Anies Bantah Pembangunan Kampung Akuarium Langgar Aturan

TGUPP Anies Bantah Pembangunan Kampung Akuarium Langgar Aturan
Petugas melakukan pengukuran lokasi di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

TIM Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta membantah Pemprov DKI melanggar aturan dalam pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Anggota TGUPP DKI Angga Putra Fidrian, pembangunan tersebut sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

"Kampung Akuarium berdiri diklaim di tanah negara. Kan disahkan lewat Perda Nomor 1 tahun 2014 kalau zonanya P3. Itu zonasi pemerintah, tata ruang warnanya merah. Di mana P3 sub zonasinya adalah pemerintah daerah, itu bisa dibangun rusun umum," klaim Angga dalam webinar, Jakarta, Senin (24/8).

Menurutnya, selama itu menjadi hak tanah pemda, tidak ada pelanggaran alias bisa membangun tempat hunian di Kampung Akuarium.

"Kalau berdasarkan definisi PUPR, rusun yang dibangun oleh pemerintah dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga secara ketentuan dan aturan itu dibolehkan," sebut Angga.

Baca juga: DPRD DKI Kritik Kampung Akuarium, TGUPP: Enggak Masalah!

Sementara itu, Direktur Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja juga menerangkan, sub zona pemerintah daerah (P3) tidak hanya untuk dibangun gedung pemerintahan saja. Melainkan, berubah ketentuannya berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang itu.

"Dulu kesannya warnanya merah (p3) hanya kantor pemerintah daerah, sekarang tidak. Jadi ada pemisahan peraturan zonasi dan kegiatan. Jadi bisa dibangun rusun umum, enggak mungkin salah," tukas Elisa.

Elisa menyebut ketentuan pembangunan juga terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peta rencana kota, katanya, bisa diakses melalui laman resmi jakartasatu.jakarta.go.id.

Menurutnya, P3 di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara dapat dibangun rumah susun umum, asrama, rumah dinas, rumah ibadah, pasar tradisional, gedung olahraga, stasiun hingga rumah sakit.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat