visitaaponce.com

Tak Mau Anies Terseret Masalah, Warga Kampung Akuarium Copot Baliho Dukungan ke Amin

Tak Mau Anies Terseret Masalah, Warga Kampung Akuarium Copot Baliho Dukungan ke Amin
Kampung Akuarium(MI/Ramdani)

WARGA Kampung Susun Akuarium telah mencopot baliho dan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang terpajang pada dinding bangunan pada Senin (8/1) malam.

Pantauan Media Indonesia dilokasi, terlihat beberapa baliho masih terpasang di depan pintu gerbang rusun akuarium, Jakarta Utara itu.

"Kemarin (Senin) malam dicopot yang di dinding sudah, tapi dengan keikhlasan kami. Tapi sekarang kami diminta juga copot yang di pagar," kata Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Darma Diani, Jakarta Utara saat dihubungi, Kamis (11/1).

Baca juga : Bali Sambut Gibran dengan Baliho Caci Maki

Diani menjelaskan, sisa baliho yang belum dicopot akan dilakukan secara bertahap menunggu masyarakat atau warga rusun pulang bekerja.

"Kami kan kerjain nya tidak bisa sekaligus, warga yang kerjain setelah pulang kerja jadi yah belom semua," jelasnya.

Baca juga : Bawaslu Copot Paksa Baliho Besar Ganjar-Mahfud di Boyolali 

Diani mengatakan sebelumnya warga Kampung Susun Akuarium tidak menyangka kalau kampungnya, yang telah dibangun kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapat respons berbeda jika memasang baliho dan spanduk bernuansa politik seperti kampung-kampung lain di ibu kota.

"Bagi kami, proses demokrasi ini bisa sama dengan warga di kampung-kampung lainnya. Bisa bebas pasang baliho atau banner yang jadi dukungannya," kata Diani.

Menurutnya, kawasan kampung akuarium tidak dituntut untuk menjaga Netralitas seperti perumahan ASN.

"Jadi netralitas mana yang harus ijaga. Ini kampung, sama dengan kampung-kamoung di luar sana, punya hak politik yang sama," ujarnya.

Warga Terpaksa Turunkan Baliho Dan Spanduk

Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Darma Diani menegaskan para penghuni kampung akuarium terpaksa menurunkan spanduk dan banner capres nomor urut 01 itu.

"Kami bisa apa, kami takut malah nama pak Anies yang di bawa-bawa. Jadi kami sepakat lepas spanduk nya," ujarnya.

Pihaknya selama ini hanya mengacu kepada aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta tentang 'apa yang boleh dan tidak boleh' dilakukan warga Kampung Susun Akuarium.

Menurut dia, para warga masih berpegang teguh dengan 4 aturan yang boleh atau tidaknya dilakukan sebagai warga kampung akuarium. Pertama yakni Tidak boleh menjual bangunan.

"Kedua Tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri, ketiga tidak pasang baliho iklan komersil dan tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel. Jadi hal ini yang kami pegang," kata Diani.

Ia menjelaskan, saat itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Utara dan pihak lainnya seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Utara datang ke Kampung Susun Akuarium.

Bawaslu kemudian menjelaskan kembali perihal larangan memasang alat peraga kampanye di gedung atau fasilitas yang dimiliki pemerintah, sebagaimana dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Diani menegaskan, pemasangan baliho dan spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 di lakukan warga secara mandiri.

Dia juga mengatakan kalau warga Kampung Susun Akuarium memasang baliho dan spanduk tersebut bukan karena iming-iming tertentu dari peserta pemilu manapun.

"Pemasangan itu timbul dari rasa kesetaraan berdemokrasi, sebagaimana warga kampung-kampung lainnya di ibu kota. Dan bentuk dukungan kepada pak Anies karna telah membangunkan kembali hunian nya yang telah di gusur Ahok 2016 lalu," jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan Bawaslu Jakarta Utara (Jakut) telah berkoordinasi dengan pengelola Kampung Susun Akuarium mengenai adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di rusun tersebut.

"Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Benny lalu menegaskan alat peraga kampanye, baik dalam bentuk baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, maupun brosur tidak boleh dipasang oleh peserta pemilu di area sarana milik pemerintah, seperti Kampung Susun Akuarium yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang merupakan bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu.

Di wilayah DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat