visitaaponce.com

Bawaslu Tertibkan 198 Spanduk dan Baliho Caleg di Palangka Raya

Bawaslu Tertibkan 198 Spanduk dan Baliho Caleg di Palangka Raya
Petugas di Palangka Raya, Kalimantan Tengah menurunkan baliho caleg yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.(MI/SURYA SRIYANTI)

SEBANYAK 198 baliho dan spanduk milik calon legislatif (caleg) yang bertengger di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pahandut, Jekan Raya dan Sebangau, Kota Palangka Raya, berhasil ditertibkan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya bersama Satpol-PP, TNI dan Polri, Selasa (14/11).

Ratusan baliho dan spanduk tersebut ditertibkan, akibat tak memenuhi ketentuan atau bukan masuk dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang digunakan untuk para caleg memperkenalkan diri kepada masyarakat, kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, Kamis (16/11).

"Ini berdasarkan amanah Pasal 101 dan 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diatur ulang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Baca juga:

Baliho Kaesang tidak Dicopot, Gilbert: Ada Keberpihakan Pemerintah Daerah

Polri Sebut tak Ada Fakta Polisi Pasang Baliho Capres dan Cawapres

Dijelaskannya, di Kecamatan Pahandut, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 80 APS, Kecamatan Jekan Raya sebanyak 76 APS dan di Kecamatan Sebangau sebanyak 42 APS. Ratusan baliho dan spanduk tersebut akan diamankan di Kantor Bawaslu sebagai barang bukti.

"Penertiban akan terus kami lakukan hingga ke seluruh kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya. Pekan depan, kami akan melanjutkan penertiban di Kecamatan Jekan Raya, yakni di Kelurahan Menteng, yang pada hari ini terhenti karena keterbatasan waktu dan personel," ucapnya.

Lebih lanjut Endrawati menegaskan kepada seluruh peserta pemilu, agar dapat membedakan apa itu sosialisasi dan kampanye. Jangan sampai para peserta pemilu melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, yakni pada Selasa (28/11).

"Penertiban ini untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk peserta pemilihan, mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar demokrasi di Palangka Raya bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat