visitaaponce.com

Baliho Kaesang tidak Dicopot, Gilbert Ada Keberpihakan Pemerintah Daerah

Baliho Kaesang tidak Dicopot, Gilbert: Ada Keberpihakan Pemerintah Daerah
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) menyambut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep (kiri).(Antara )

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan ada ketimpangan terkait pemasangan baliho di Jakarta. Beberapa baliho calon legislatif dan politisi dengan logo partai, namun baliho Kaesang Pangarep masih banyak berdiri di beberapa lokasi.

"Saya tidak tahu apakah mereka bayar pajak atau tidak. Tentu kita melihat ketimpangan karena baliho caleg semua diturunkan juga tanpa ajakan, hanya karena ada partainya," jelasnya kepada awak media, Selasa (14/11).

Ia pun mengatakan, adanya kemunduran dari penyelenggaraan pemilu. Disinyalir adanya keberpihakan yang bisa merusak tatanan bernegara dari Pemerintah setempat.

Baca juga: Keterlibatan Publik Awasi Pemilu Dibutuhkan untuk Cegah Ketidaknetralan

"Harusnya Kesbangpol yang anak buah Pj Gubernur tidak usah ditanya, kejadian di berbagai daerah juga menunjukkan keberpihakan yang merusak tatanan bernegara," ujar Politisi PDIP itu.

Ia menegaskan, harusnya pemerintah bertindak tegas untuk menurunkan baliho atau spanduk dengan konotasi ajakan memilih meski hanya bergambar partai.

Baca juga: Caleg Perempuan Belum 30%, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

"Itu standar ganda. Jelas ada partai, kalau pake standar itu harusnya ikut diangkut atau yang lain tidak diangkut. Kita butuh pemilu jurdil dan luber," pungkasnya.

Terpisah, Pengamat Politik Dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan siapa pun yang memasang baliho melanggar aturan dan estetika harus ditindak.

"Siapapun harus memasang baliho pas dan tidak mengganggu. Semua tokoh semua ketum partai dan caleg harus sesuai dengan undang-undang dan menyesuaikan lingkungan," jelasnya kepada awak media, Senin (13/11).

Sesuai aturan yang berlaku, atribut itu tidak boleh ditempatkan pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya, tanpa izin.

Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 52 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat