Baliho Kaesang tidak Dicopot, Gilbert Ada Keberpihakan Pemerintah Daerah
![Baliho Kaesang tidak Dicopot, Gilbert: Ada Keberpihakan Pemerintah Daerah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/0ebdad60d40c1de8ce8c086ecf7a9528.jpg)
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan ada ketimpangan terkait pemasangan baliho di Jakarta. Beberapa baliho calon legislatif dan politisi dengan logo partai, namun baliho Kaesang Pangarep masih banyak berdiri di beberapa lokasi.
"Saya tidak tahu apakah mereka bayar pajak atau tidak. Tentu kita melihat ketimpangan karena baliho caleg semua diturunkan juga tanpa ajakan, hanya karena ada partainya," jelasnya kepada awak media, Selasa (14/11).
Ia pun mengatakan, adanya kemunduran dari penyelenggaraan pemilu. Disinyalir adanya keberpihakan yang bisa merusak tatanan bernegara dari Pemerintah setempat.
Baca juga: Keterlibatan Publik Awasi Pemilu Dibutuhkan untuk Cegah Ketidaknetralan
"Harusnya Kesbangpol yang anak buah Pj Gubernur tidak usah ditanya, kejadian di berbagai daerah juga menunjukkan keberpihakan yang merusak tatanan bernegara," ujar Politisi PDIP itu.
Ia menegaskan, harusnya pemerintah bertindak tegas untuk menurunkan baliho atau spanduk dengan konotasi ajakan memilih meski hanya bergambar partai.
Baca juga: Caleg Perempuan Belum 30%, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
"Itu standar ganda. Jelas ada partai, kalau pake standar itu harusnya ikut diangkut atau yang lain tidak diangkut. Kita butuh pemilu jurdil dan luber," pungkasnya.
Terpisah, Pengamat Politik Dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan siapa pun yang memasang baliho melanggar aturan dan estetika harus ditindak.
"Siapapun harus memasang baliho pas dan tidak mengganggu. Semua tokoh semua ketum partai dan caleg harus sesuai dengan undang-undang dan menyesuaikan lingkungan," jelasnya kepada awak media, Senin (13/11).
Sesuai aturan yang berlaku, atribut itu tidak boleh ditempatkan pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya, tanpa izin.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 52 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Far/Z-7)
Terkini Lainnya
PDIP Respons Survei Unggulkan Kaesang di Pilkada Jateng
LSI: Kaesang Unggul di Jawa Tengah karena Faktor Jokowi
Survei LSI terkait Pilgub Jateng, Kaesang Ungguli Ahmad Luthfi
Calon Gubernur Jawa Tengah belum Ada yang Kuat, Raffi Ahmad?
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil tak Maju Pilkada DKI
NasDem: Kaesang Pangarep Penuhi Syarat Calon Kepala Daerah
Kaesang Bantah Sekjen PKS: Sekjen PKS tidak Bicara Sesuai Fakta
Stafsus Bantah Kabar Jokowi Tawarkan Kaesang ke Partai-Partai untuk Maju Pilkada DKI
PSI Sambangi Kantor DPW Nasdem Jakarta, Bahas Koalisi Pilgub Jakarta?
PDIP Tanggapi Soal Kemungkinan Merapat dengan KIM di Pilgub DKI
Membaca Siasat PSI ketika Menggandeng Anies Baswedan
Tanggapi PKB, PSI: Duet Anies dan Kaesang Tidak Pernah Dibicarakan
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap