visitaaponce.com

Kabar Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran Dibantu ASN, Kompolnas Kita Pantau Dulu Kebenarannya

Kabar Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran Dibantu ASN, Kompolnas: Kita Pantau Dulu Kebenarannya
Baliho(Dok. Tangkap Layar)

BALIHO calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin menjamur di Jember, khususnya wilayah perkotaan.

Alat peraga kampanye tersebut terlihat di daerah Jalan Gajah Mada yang merupakan daerah segitiga emas dan harus bebas dari baliho partai politik apapun.

Selain itu, baliho pasangan capres Prabowo-Gibran juga dikabarkan masif terpampang. Ada yang menduga, pemasangan baliho juga disebut dilakukan oknum kepolisian setempat.

Baca juga : Polisi Bantah Campur Tangan Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran

Lalu, isu yang beredar bahwa ada instruksi langsung dari pimpinan kepolisian untuk membantu mengkampanyekan duet paslon itu.

"Akan kami pantau dulu ke lapangan kebenaran info tersebut," Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (9/11).

Sebagai informasi, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dilarang ikut kampanye Pemilu 2024.

Baca juga : Alumni UKI Tolak Paslon Pelanggar Etika

Aturan yang sama juga berlaku pada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa.

Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat