visitaaponce.com

Gelar Resepsi Nikah Harus Izin ke Disparekraf

Gelar Resepsi Nikah Harus Izin ke Disparekraf
Ilustrasi -- Pernikahan(Paxel/Medcom.id)

PENGELOLA hotel dan gedung yang ingin mengajukan pembukaan untuk resepsi pernikahan harus meminta izin ke Dinas Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

“(Pengelola) gedung-gedung pernikahan, kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa,” kata Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya di Jakarta, kemarin.

Seusai permohonan masuk ke Disparekraf, akan ada tim gabungan yang melakukan penilaian, review, dan evaluasi dari SOP dan protokol yang akan diterapkan. Jika hal-hal itu sudah terpenuhi, akan ada berita acara. Kemudian berita acara tersebut dibahas kembali oleh
tim untuk keputusan akhir.

Protokol kesehatan yang harus ditegakkan antara lain tamu harus dalam posisi duduk semua sehingga tidak boleh ada yang mondar-mandir. Harus ada layanan room table sehingga saat makan, tamu dilayani, bukan dalam bentuk prasmanan. “Kalau enggak sesuai, pihak gedung boleh menolak konsep yang diajukan wedding organizer,” papar Gumilar.

Untuk jumlah tamu yang datang, itu menyesuaikan dengan kapasitas yang ada. “Dua puluh lima persen kapasitas dan melihat simulasi saat di lapangan kondisinya gimana untuk menentukan jumlah pengunjung,” ucapnya.

Jika terjadi pelanggaran, yang bertanggung jawab ialah pihak gedung.

“Kalau ada kasus, pelanggaran, dan sebagainya, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan WO dan pengantin,” pungkas Gumilar. (Hld/J-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat