Pemilik Kebun Ganja Hidroponik Mengaku untuk Konsumsi Pribadi
![Pemilik Kebun Ganja Hidroponik Mengaku untuk Konsumsi Pribadi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/06/a2c1c642a53c42ad8ae603428498d85b.jpg)
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ganja rumahan hidroponik di Brebes, Jawa Tengah. Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya menyita 300 pot ganja dengan total berat 40 kilogram.
Dari pengungkapan itu, polisi juga menciduk UH, 39, yang memerintahkan SY, 36, untuk merawat tanaman ganja tersebut. Ady mengatakan kedua pelaku mengaku menanam ganja secara hidroponik tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Meski demikian, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan motif menanam ganja tersebut.
"Ini masih kami dalami, masih ada proses lanjutan terkait tangkapan ini. Ini cukup unik karena tidak dijual tapi dipergunakan untuk konsumsi pribadi karena berdasar pengakuan juga sudah lama menggunakan ganja ini," kata Ady di kantornya, Rabu (9/6).
Ady mengatakan UH memberikan SY modal Rp550 ribu untuk mengembangkan kebun ganja tersebut. Setiap ganja yang dipanen, UH akan memberikan upah Rp100 ribu per satu pot.
Ady menjelaskan pengungkapan kebun ganja hidroponik tersebut berawal saat polisi menangkap seorang pemakai berinisial TM, 39, di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat pada 4 Juni 2021. Ady mengatakan pihaknya menyita ganja seberat 3,8 gram.
Polisi lalu menyelidiki sumber TM mendapatkan barang haram tersebut. Keesokan hari, polisi menangkap HF, 30, yang merupakan kurir ganja di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Polisi menyita 42,33 gram ganja dari tangan HF.
Dari keterangan HF, polisi lalu menangkap SY di Brebes beserta barang bukti kebun ganja hidroponik. Kemudian, UH ditangkap di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 29 linting ganja dan 1 piring ganja siap tanam dengan berat 149 gram.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap HF, SY, dan UH dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-14)
Terkini Lainnya
Dana Desa untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan
PPDB Online di Brebes Tersendat Akibat Perubahan Aplikasi
Kurangi Sampah Plastik, Daging Kurban di Brebes Gunakan Daun Jati
Mencicipi Cita Rasa Sate Domba Sakub dari Kaki Gunung Slamet
KPU Brebes Luncurkan Maskot Serta Jingle untuk Pilkada 2024
Harga Bawang Merah di Yogyakarta masih Tinggi
6 Daerah di Jawa Tengah Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
Tambang Ilegal di Grobogan Runtuh, Pengelola Tewas Tertimbun
Serangan DBD di Klaten belum Surut, 31 Orang Meninggal
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
Penyaluran BBM dan LPG di Kabupaten Batang Aman Pascagempa
Peluang Kaesang Disebut Lebih Besar di Pilkada Jateng
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap