visitaaponce.com

Pemilik Kebun Ganja Hidroponik Mengaku untuk Konsumsi Pribadi

Pemilik Kebun Ganja Hidroponik Mengaku untuk Konsumsi Pribadi
Ilustrasi.(Antara/Didik Suhartono.)

SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ganja rumahan hidroponik di Brebes, Jawa Tengah. Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya menyita 300 pot ganja dengan total berat 40 kilogram.

Dari pengungkapan itu, polisi juga menciduk UH, 39, yang memerintahkan SY, 36, untuk merawat tanaman ganja tersebut. Ady mengatakan kedua pelaku mengaku menanam ganja secara hidroponik tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Meski demikian, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan motif menanam ganja tersebut.

"Ini masih kami dalami, masih ada proses lanjutan terkait tangkapan ini. Ini cukup unik karena tidak dijual tapi dipergunakan untuk konsumsi pribadi karena berdasar pengakuan juga sudah lama menggunakan ganja ini," kata Ady di kantornya, Rabu (9/6).

Ady mengatakan UH memberikan SY modal Rp550 ribu untuk mengembangkan kebun ganja tersebut. Setiap ganja yang dipanen, UH akan memberikan upah Rp100 ribu per satu pot.

Ady menjelaskan pengungkapan kebun ganja hidroponik tersebut berawal saat polisi menangkap seorang pemakai berinisial TM, 39, di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat pada 4 Juni 2021. Ady mengatakan pihaknya menyita ganja seberat 3,8 gram.

Polisi lalu menyelidiki sumber TM mendapatkan barang haram tersebut. Keesokan hari, polisi menangkap HF, 30, yang merupakan kurir ganja di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Polisi menyita 42,33 gram ganja dari tangan HF.

Dari keterangan HF, polisi lalu menangkap SY di Brebes beserta barang bukti kebun ganja hidroponik. Kemudian, UH ditangkap di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 29 linting ganja dan 1 piring ganja siap tanam dengan berat 149 gram.

Baca juga: Polres Jakbar Ciduk 4 Tersangka Kebon Ganja Hidroponik Rumahan

 

Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap HF, SY, dan UH dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat