visitaaponce.com

Pandemi Makin Landai, Pemkot Tangsel Harap Pembukaan Bioskop Genjot PAD

Pandemi Makin Landai, Pemkot Tangsel Harap Pembukaan Bioskop Genjot PAD
Pengunjung bioskop melakukan verifikasi melalui aplikasi Pedulilindungi(Antara)

PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, memastikan penerapan PPKM level 3 dilanjutkan hingga 4 Oktober mendatang. Keberlanjutan PPKM ini dituangkan dalam SE Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19. 

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, dari penerapan PPKM level 3 yang sudah diterapkan sejak awal Bulan September lalu terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan.

Diantaranya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop yang mengacu pada pemerintah pusat bioskop diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung., 

"Dengan dibukanya bioskop ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan serta mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel,"kata Benyamin di kantor Pemkot Tangsel, Kamis (23/9). 

Selain itu ketentuan pelaksanaan PPKM level 3 ini di beberapa sektor dapat dirasakan kelonggaran operasional, seperti bidang usaha makanan. Rumah makan atau kafe yang jam operasionalnya dimulai malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga : Pemkot Bekasi Segel Tower BTS tak Berizin

Sedangkan untuk ketentuan rumah makan atau kafe yang berada di ruang tertutup masih sama, yaitu dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Dengan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment). 

Sementara untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang, menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri. 

Sejak beberapa waktu lalu, beberapa lokasi hiburan sudah dibuka. Tetapi untuk lokasi hiburan air masih perlu dipertimbangkan. Selain itu dengan adanya penerapan level 3 ini kasus penanganan Covid-19 bisa menjadi lebih baik. Sehingga proses pembangunan di berbagai sektor serta pelayanan terhadap masyarakat kembali menjadi sedia kala. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat