visitaaponce.com

PN Depok Vonis Dua Kurir Narkoba Penjara Seumur Hidup

PN Depok Vonis Dua Kurir Narkoba Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi putusan hakim pengadilan(dok.mi)

DUA kurir narkoba jenis sabu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kota Depok. Keduanya, yakni Sanusi dan Fajar Setiadi, terbukti menguasai 511,2 gram sabu.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena menjadi perantara jual beli Narkoba golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Majelis hakim yang diketuai Fauzi di PN Kota Depok, Senin (11/10) sore.

Hukuman yang dijatuhkan Fauzi lebih berat dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara kepada Sanusi dan denda Rp2 miliar.

Sedangkan kepada Fajar, JPU meminta dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Saat ditanya hakim, bagaimana sikapnya terkait putusan itu, kedua terdakwa hanya menoleh ke penasehat hukumnya. " Kami pikir-pikir dulu pak hakim, " sambut penasehat hukumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Sanusi dan Fajar ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, lantaran menguasai 511,2 gram narkoba, jesni sabu pada 9 Februari 2021.

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Fajar ditangkap di di Jalan Abdul Wahab, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sanusi ditangkap di Perumahan Metro Parung Blok B4/25, RT OO4 RW OO7, Kelurahan Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor (OL-13)

Baca Juga: Kuasa Hukum Luhut Bongkar Kebenaran Tudingan dan Permintaan Saham Haris Azhar

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat