visitaaponce.com

Korban Penggusuran Rusunami Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman

Korban Penggusuran Rusunami Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/ANDRI WIDIYANTO)

WARGA korban penggusuran rusunami di Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.

Perwakilan warga Rusun Petamburan, yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta itu, mengadukan Anies lantaran dinilai melakukan maladministrasi.

Pemprov DKI juga dinilai tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Buruh Protes Soal UMP, Wagub DKI: Pengusaha Juga Kesulitan Saat Pandemi

Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp4,7 miliar.

Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga dituntut memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janji sebelum penggusuran.

Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho. 

Pada 15 Januari 2019, Anies Baswedan pernah menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp4.7 miliar kepada warga.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” tutur Charlie Albajili, Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi warga dalam pengaduan. 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan kewenangan dalam UU No. 37 Tahun 2008.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur Pemprov DKI Jakarta pada 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.

Meski demikian, pada pelaksanaannya, Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.  

Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006. Langkah warga meminta haknya sangat sulit karena tidak adanya itikad dari Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.

Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat