visitaaponce.com

Soal Ganti Rugi Rusunami Petamburan, DKI Klaim Ikuti Putusan Pengadilan

Soal Ganti Rugi Rusunami Petamburan, DKI Klaim Ikuti Putusan Pengadilan 
Potret aktivitas warga yang tinggal di Rusunami Petamburan, Jakarta.(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta menyatakan selalu mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan. Hal itu menanggapi tuntutan ganti rugi warga Rusunami Petamburan, yang mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman.

“Tidak benar jika Pemprov DKI tidak serius menjalankan putusan pengadilan. Pemprov DKI mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Sarjoko, Kamis (28/10).

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Rusunami Petamburan bukan terkait ganti rugi atas tanah, yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Namun, perkara utama menyangkut ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah ketika rusunami dibangun.

Baca juga: Korban Penggusuran Rusunami Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman

“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Ternyata, pembangunan berlangsung selama 5 tahun, yang diakibatkan kondisi keuangan Pemprov DKI saat krisis moneter pada 1998,” imbuh Sarjoko.

Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke pengadilan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015, Pemprov DKI dihukum untuk membayar ganti rugi.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa Gubernur DKI, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI harus membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp4,73 miliar.

Baca juga: Buruh Protes Soal UMP, Wagub DKI: Pengusaha Juga Kesulitan Saat Pandemi

“Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan, langsung menganggarkan dana ganti rugi pada 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan, karena warga yang menjadi penggugat ssebagian besar sudah tidak bertempat tinggal di sana,” paparnya.

Pada 2019, lanjut dia, DPRKP DKI mengadakan pendataan pemilik Rusunami Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai putusan Mahkamah Agung. “Tetapi, dari pendataan dan sosialisasi, ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana. Bahkan, ada yang menjual unitnya kepada orang lain," sambung dia.

Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga penerima ganti rugi. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai ketentuan, berikut mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.(OL-11)
 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat