visitaaponce.com

Persoalan Kerugian Rusunami DP Rp0 Selesai

Persoalan Kerugian Rusunami DP Rp0 Selesai
Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PERUSAHAAN Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya memastikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI terkait dengan potensi kerugian negara dari pembangunan rusunami DP Rp0 pada kegiatan proyek Tower A Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, telah selesai.

Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C Pinontoan membenarkan terkait dengan hasil audit yang dilakukan BPK. Menurutnya, setiap laporan hasil pemeriksaan kepatuhan (LHPK) selalu ada tindak lanjut. “Sudah selesai, ya, sejak 2019. Penyelesaian tersebut telah juga dituangkan dalam berita acara antara Perumda Sarana Jaya, BPK, dan inspektorat,” kata Yoory, kemarin.

Ihwal adanya dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp4,55 miliar, terang dia, hal itu terjadi karena ada hitung-hitungan fondasi dari partner yang lama. “Nah, itu titiknya diverifikasi lagi sama tim kami semuanya. Bahkan, kami menghitung kembali bersama BPK waktu itu dan itu sudah selesai,” ungkapnya.

Terkait dengan temuan lain, yakni denda keterlambatan DP Rp0 senilai Rp4,73 miliar, Sarana Jaya juga sudah menyelesaikannya. Denda keterlambatan terjadi lantaran vendor terlambat saat BPK melakukan audit. Kini, statusnya telah selesai dan Sarana Jaya melaporkannya ke BPK.

Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mengaku pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). “Kemungkinan dua pekan lagi akan datang,” ujarnya.

Pemanggilan itu, imbuhnya, merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap kinerja Perumda Sarana Jaya sebagai salah satu BUMD Pemprov DKI. “Kami juga ingin mengklarifi kasi isu-isu yang berkembang terkait dengan Sarana Jaya saat ini,” kata Aziz.

BPK Perwakilan Provinsi DKI membeberkan sembilan temuan terkait dengan LHPK pada PPSJ tahun buku 2018 dan 2019. BPK merekomendasikan kepada Dirut PPSJ agar memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara memotong pembayaran terakhir dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan yang dilaksanakan PT TEP sesuai peraturan perundangundangan. (Ykb/Ssr/Ant/J-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat