visitaaponce.com

Polisi Diminta Usut Tuntas Pungli Rp40 Juta kepada Rachel Vennya

Polisi Diminta Usut Tuntas Pungli Rp40 Juta kepada Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi mengusut tuntas pungutan liar (pungli) sebesar Rp40 juta, yang dibayarkan Rachel Vennya, agar tidak dikarantina.

Artinya, Kompolnas sepakat dengan keinginan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin kasus pungli itu dapat diselesaikan secara hukum.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengemukakan penyidik wajib menelusuri semua pihak yang diperiksa dalam pungli yang diberikan Rachel Vennya.

Baca juga: Polisi Telusuri Sosok Dalang Pelanggaran Karantina Rachel Vennya

Pemeriksaan juga perlu dilakukan pada petugas satgas Covid-19 yang disebut Rachel Vennya.

"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp40 juta. Tidak hanya Rachel Vennya dan Ovelina yg perlu diperiksa, melainkan juga perlu ditelusuri siapa saja yg dimaksud Rachel Vennya dengan Satgas yang minta," ungkap Poengky, Kamis (16/12).

Poengky meminta sosok di balik asisten Rachel yang memuluskan rencana hingga tidak perlu melakukan karantina meski dia telah menjalani perjalanan luar negeri pun harus diungkap.

"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelia yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap," terang Poengky.

Jika polisi tidak terbuka dan tidak menuntaskan penanganan kasus pungli Rachel, maka akan membuat masyarakat berpikir yang kurang baik.

Maka, Poengky dengan tegas meminta polisi untuk mengungkap kasus pungli ini dengan tuntas. Apalagi kasus ini menjadi sorotan publik.

"Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," pungkas Poengky.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindakan Rachel yang memberikan uang Rp40 juta ke staf protokoler DPR, Ovelina Pratiwi, agar bisa kabur karantina sepulang dari luar negeri sebagai pungli. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat