visitaaponce.com

Kasus Arteria Dahlan, Polisi Minta Masyarakat Lapor ke MKD

Kasus Arteria Dahlan, Polisi Minta Masyarakat Lapor ke MKD
Masyarakat Penutur Bahasa & Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat, Kamis (3/2).(Antara/Novrian Arbi.)

POLISI menyebut laporan aduan terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal pernyataan tentang bahasa Sunda tidak dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur pidana. Polisi meminta masyarakat yang mempersoalkan pernyataan Arteria Dahlan untuk melapor ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

"Dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD yang bisa dilakukan oleh masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

Zulpan mengatakan pihaknya telah mendalami pernyataan Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda saat rapat kerja dengan Jaksa Agung. Ia mengatakan setelah didalami, penyidik bersama ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum menilai pernyataan Arteria tidak memenuhi unsur pidana.

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam undang-undang tersebut," kata Zulpan.

Zulpan menyebut dalam hal ini Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014. Ia mengatakan pernyataan Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena saat itu ia menyampaikannya dalam forum resmi.

Selain itu, Zulpan mengatakan berdasarkan ahli bahasa, kritikan bahasa Sunda yang dilontarkan oleh Arteria itu juga tidak memenuhi unsur pidana dan ujaran kebencian bernada SARA, karena diucapkan saat rapat resmi DPR yang harus menggunakan bahasa Indonesia. "Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia dan hal ini diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum resmi," katanya.

Kemudian, berdasarkan ahli hukum bidang ITE, video livestreaming Komisi III DPR saat rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak dapat dipidana, karena bukan Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut. Diketahui, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi ke Polda Jawa Barat terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda. Laporan aduan dilayangkan Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1).

Baca juga: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Polisi Setop Kasus 'Bahasa Sunda'

Dalam hal ini, Polda Jawa Barat sendiri telah melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya. Hal ini karena lokasi insiden itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat