visitaaponce.com

Pelapor Tambah Bukti Baru, Polisi Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas

Pelapor Tambah Bukti Baru, Polisi: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas
Warga yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat berunjuk rasa di depan gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membeberkan bahwa pemanggilan pihak pelapor Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Metro bukan  terkait dengan penyidikan. Zulpan menegaskan bahwa Arteria tetap tidak bisa dipidana.

Menurut Zulpan, pemanggilaan tersebut hanya untuk mengakomodir permintaan pelapor yang ingin menyerahkan bukti-bukti baru.

Adapun politikus PDI-P itu dilaporkan oleh Poros Nusantara atas dugaan ujaran kebencian atas pernyataan terkait Sunda.

Laporan tersebut pun dimentahkan oleh aparat kepolisian dengan alasan memiliki hak imunitas sebagai Anggota DPR.

"Tetapi mereka kan ingin menyampaikan kami ada temuan baru itu yang akomodir, kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini bukan gitu," ujar Zulpan, Selasa (8/2).

Zulpan menyebut pihaknya telah mengarahkan pelapor untuk melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Baca juga: Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 dengan Patuhi Kebijakan Pengendalian

"Makanya hari ini dijelaskan, diklarifkasi apa yang mereka masudkan hari ini penyidklik mengundang mereka, itu permintaan mereka, jangan terbalik, tetapi mereka meminta untuk menyaampaikan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, hukum," tegasnya.

Sebelumnya, pelapor Anggota DPR RI Arteria Dahlan batal diperiksa, Jumat (4/2).

Salah satu pelapor, Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto mengatakan pemeriksaan yang sedianya berlangsung, Jumat (4/2) pukul 10.00 WIB ditunda, karena dua dari tiga pelapor tidak dapat hadir.

Adapun Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat buntut meminta salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang saat rapat berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat.

Hal itu diungkapkan Arteria saat rapat kerja antara Komisi III dan Kejaksaan Agung pada Senin, 17 Januari 2022. Pernyataan Arteria dinilai menyinggung warga etnis Sunda.

"Ada kritik sedikit Pak, ada Kajati dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu, dan kami mohon sekali yang begini ditindak tegas," kata Arteria Dahlan. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat