visitaaponce.com

Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Poros Nusantara Polisi Gagal Paham

Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Poros Nusantara: Polisi Gagal Paham
Unjuk rasa soal pernyataan Arteria Dahlan(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KETUA Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto merespons perkara dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang dihentikan polisi.

Urip menyayangkan laporan pihaknya terhadap Arteria disetop polisi karena tak memenuhi unsur pidana. Urip menuturkan polisi gagal paham dalam menangani perkara tersebut.

Diketahui, polisi menyarankan pelapor untuk mengadukan masalah itu ke mahkamah kehormatan dewan (MKD) karena anggota DPR memiliki hak imunitas.

“Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara,” ujar Urip, Sabtu (5/2).

Padahal, pihaknya tak hanya melaporkan Arteria terkait UU ITE saja. Ia menyebut Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP itu atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.

"Sebenarnya kompleks, masalah ini makanya kami laporkan. Jadi, tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE," tegas Urip.

Baca juga: Kasus Arteria Dahlan, Polisi Minta Masyarakat Lapor ke MKD

Maka, Urip sangat menyayangkan bika polisi hanya fokus dalam pelanggaran UU ITE.

“Jika hanya diukur dari UU ITE, itu berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami,” terang Urip.

Urip menerangkan adanya arahan polisi agar perkara Arteria diadu ke MKD.

Ia mengatakan pelaporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR yang diduga dilakukan Arteria Dahlan. Urip menyebut laporannya ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, Pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA.

“Harapan kami, Polri tegak lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.

Adapun Polda Metro Jaya menyetop pendalaman kasus ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan. Pasalnya, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.

Adapun Arteria Dahlan tak bisa dipidana berdasar hasil koordinasi penyidik Ditkrimsus dengan sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE.

Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Arteria mengatakan hal itu saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat