visitaaponce.com

Indra Kenz Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

 Indra Kenz Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Afiliator aplikasi investasi bodong Indra Kenz(Foto/Instagram@indrakenz)

BARESKRIM Polri resmi menetapkan afiliator aplikasi investasi bodong Binomo Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri memeriksanya selama hampir tujuh jam dan melakukan gelar perkara.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/2).

Indra mulai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik sejak pukul 13.30 WIB. Menurut Ramadhan, pemeriksaan berakhir pada 20.10 WIB. Status tersangka disematkan dengan mempertimbangkan pemeriksaan saksi lainnya dan barang bukti yang telah disita.

Baca juga: Kejagung Terima SPDP Tersangka Indra Kenz terkait Judi Online

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri akan segera menahan Indra. Penyidik menjerat Indra dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, Pasal 3 jo Pasal 5 jo Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU, dan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," pungkas Ramadhan.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat