visitaaponce.com

BK DPRD DKI Jakarta Putuskan tak Ada Malaadministrasi dalam Paripurna Interpelasi Formula E

 BK DPRD DKI Jakarta Putuskan tak Ada Malaadministrasi dalam Paripurna Interpelasi Formula E 
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi(Antara/Galih Pradipta)

BADAN Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutuskan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak melakukan malaadministrasi dalam penetapan jadwal rapat paripurna pengusulan hak interpelasi Formula E. 

Anggota BK DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan terdapat dua alasan pokok penetapan putusan tersebut yakni penetapan jadwal rapat paripurna pengusulan hak interpelasi telah melalui prosedur yang benar yakni melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). 

Pras, sapaan akrab Prasetio, sebelumnya dinilai malaadministrasi karena disebut menyelundupkan agenda penetapan jadwal rapat paripurna hak interpelasi Formula E dalam rapat Bamus. Empat wakil ketua DPRD sepakat Pras telah malaadministrasi karena tidak ada poin tentang rapat paripurna hak interpelasi Formula E dalam surat undangan rapat Bamus. Namun, Pras menegaskan sudah memberitahukan agenda tersebut dalam rapat dan meminta Sekretariat DPRD untuk membuat surat undangan susulan. 

"Dalam penjelasannya Pak Pras sampaikan sebelumnya dia sudah sampaikan ada lewat chat kepada empat wakil ketua DPRD bahwasannya dia mau selenggarakan rapat Bamus. Tidak ada tanggapan, tidak ada jawaban dari para pimpinan DPRD. Karena dia juga merasa terbeban karena interpelasi sudah memenuhi syarat dan kami PSI yang juga punya hak untuk menindaklanjuti bagaimana interpelasi Formula E bisa kita dapatkan kepastiannya," jelas August saat dikonfirmasi, Selasa (5/4). 

August juga mengatakan, alasan kedua yakni Pras sebelumnya dalam rapat Bamus telah meminta persetujuan kepada forum rapat untuk membahas agenda rapat paripurna hak interpelasi Formula E. Dalam prosesnya, tidak ada anggota Bamus yang hadir dalam rapat keberatan atau menolak untuk membahas sehingga penetapan jadwal pun dapat dilakukan. 

"Penambahan agenda interpelasi itu pada dasarnya tidak melanggar tatib apalagi dia sudah tanya di forum. Bahwasannya semua pada menyetujui, mengiyakan kalau memang ada tambahan agenda untuk memasukan rapur interpelasi Formula E," paparnya. 

Baca juga : M. Taufik Akan Digantikan Rani Mauliani

Dalam proses konfirmasi yang dilakukan oleh Pras saat dipanggil oleh BK, August menjelaskan, Pras turut memperlihatkan percakapan berisi pemberitahuan agenda pembahasan rapat paripurna hak interpelasi Formula E pada empat wakil ketua DPRD DKI lainnya. 

Sehingga, meskipun tak bertatap muka secara langsung, hal ini sudah dianggap memenuhi unsur pengambilan keputusan yang kolektif kolegial. 

"Karena di dalam tatib DPRD pun tidak disebutkan pengambilan keputusan kolektif kolegial harus tatap muka. Jadi kalau memang harus tatap muka ya dalam tatibnya harus dikuatkan dulu seperti apa," tandasnya. 

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta mengadukan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke BK DPRD DKI karena diduga malaadministrasi penetapan jadwal rapat paripurna hak interpelasi Formula E. Ketujuh fraksi tersebut ialah PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PPP-PKB. 

Rapat paripurna pertama yang mengagendakan interpelasi Formula E telah berjalan pada 28 September 2021 lalu. Hak interpelasi diusulkan oleh dua fraksi yakni PDIP dan PSI guna mempertanyakan kejelasan penyelenggaraan Formula E yang dinilai akan merugikan negara hingga Rp100 miliar berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat