visitaaponce.com

Kejati DKI Sita 1.835 Karton Minyak Goreng yang Akan Diekspor ke Hong Kong

Kejati DKI Sita 1.835 Karton Minyak Goreng yang Akan Diekspor ke Hong Kong
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta(Antara/HO Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta)

TIM Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita satu unit kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan merk Bimoli di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (25/4).

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, ribuan karton minyak goreng tersebut akan diekspor oleh PT AMJ ke Hong Kong. Ia mengatakan selanjutnya kontainer tersebut akan dijadikan barang bukti untuk penyidikan perkara perbuatan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya terkait proses distribusi minyak goreng yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022

"Selanjutnya kontainer berisikan minyak goreng kemasan merk Bimoli itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. AMJ dan perusahaan lainnya," kata Ashari melalui keterangannya, Senin (25/4).

Ashari mengatakan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga memeriksa dua orang saksi, yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengusut kasus mafia ekspor minyak goreng setelah sebelumnya diserahkan pada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Kasus tersebut saat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Penyidik telah menaikkan status kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021- 2022 dari penyelidikan ke tahap penyidikan yang masuk kualifikasi dugaan tindak pidana korupsi. 

Penyidik pidsus Kejati DKI menilai ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya pada periode 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," kata Ashari dalam keterangannya, Rabu (20/4). 

Ashari mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng kemasan tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI telah memeriksa 6 orang saksi, salah satunya dari pihak perusahaan PT AMJ. 

"Dalam penyidikan sudah memeriksa 6 orang sebagai saksi," kata Ashari.

Ashari mengatakan, kasus tersebut masih berjalan, meski pada Selasa (5/4) lalu, tim penyidik Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. 

Baca juga : Puslabfor Polri Dikerahkan Usut Penyebab Kebakaran Pasar Gembrong 

Ashari mengatakan, yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai adalah terkait masalah pajak bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara selama melakukan ekspor minyak goreng kemasan dengan tujuan Hongkong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar. 

"Itu yang dilimpahkan penanganannya ke Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," ungkap Ashari. 

Sementara itu, tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta masih menjalani penanganan kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng. Bahkan, kiini kasusnya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor:Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022. 

"Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hongkong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia," jelas Ashari. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya, tim penyelidik Kejati DKI Jakarta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diperiksa, dokumen ekspor (PEB), dokumen pemesanan barang dan hasil pemeriksaan di lapangan serta didukung dari kegiatan lapangan di Hongkong, maka didapatkan fakta terkait perbuatan melawan hukum formiil dan materiil yang dilakukan oleh PT AMJ dengan merubah HS Code untuk menghindari Bea Keluar (ekspor ke luar negeri). 

PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri, tidak untuk diekspor, sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Bahkan, Kejati DKI telah melakukan ekspose atau gelar perkara bersama dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok. 

Berdasarkan hasil ekspose bersama tersebut, disepakati sehubungan dengan penyelidikan mafia minyak goreng dengan modus operandi perubahan HS Code vegetable oil menjadi vegetable yang diduga dilakukan oleh PT AMJ bersama perusahaan lainnya. 

Kemudian penjualan minyak goreng yang merupakan produk untuk dijual di dalam negeri, bukan untuk di ekspor ke luar negeri sebanyak 13.211 karton atau setara dengan 159.503,4 kilogram. Bahkan ada juga minyak goreng yang ditimbun di gudang PT AMJ sebanyak 2022 karton. 

"Dan perbuatan tersebut dilakukan PT AMJ bersama perusahaan lainnya sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 yang secara langsung memberikan dampak kerugian perekonomian negara dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia," pungkasnya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat