Sekjen PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando
![Sekjen PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/04/7c053af0eba81d6dd27ad9c18adb3244.jpg)
SEKJEN PAN Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4). Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
"Saya hadir langsung di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan pada hukum untuk menyampaikan laporan terhadap kuasa hukun Ade Armando yaitu Muannas Alaidid," kata Eddy, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini menegaskan aspirasi konstituen melalui media sosial untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya tidak dibalas dengan penghinaan.
"Aspirasi konstituen untuk penegakan hukum seharusnya tidak direspon dengan penghinaan kepada pribadi seseorang, keluarganya dan bahkan institusi partai politik tempatnya bernaung," lanjutnya.
Baca juga: Kejati DKI Sita 1.835 Karton Minyak Goreng yang Akan Diekspor ke Hong Kong
Eddy percaya media sosial di era demokrasi ini memberi ruang untuk saling berbeda pendapat, berdebat dan berdiskusi.
"Media sosial harus menjadi ruang percakapan dan perdebatan yang sehat antar warga negara dan tidak boleh dirusak menjadi ajang perpecahan yang lebih dalam di antara kita," tutup Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay menjelaskan terkait persangkaan pasal pemberi keterangan palsu. Pasal ini dipersangkakan kepada Muannas Alaidid terkait somasi yang diajukan Muannas kepada Eddy Soeparno.
Saleh menyebut Ade Armando memberi surat kuasa kepada Muannas Alaidid pada Senin, 11 April 2022. Sedangkan, pernyataan Eddy Soeparno yang kemudian dipermasalahkan terjadi keesokan harinya.
Saleh menyebut surat kuasa yang diberikan Ade Armando kepada Muannas Alaidid itu terkait kasus pengeroyokan. Bukan menyangkut kasus pencemaran nama baik. Sehingga, kata ia, Muannas telah melakukan pembohongan publik.
"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," pungkas Saleh
Sebelumnya, Eddy Soeparno mencuit di akun Twitternya pada Selasa (12/4) selang kejadian pengeroyokan terhadap Ade Armando. Namun, ia tak menyebut Ade Armando secara langsung. Ia mencuit, "Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy.
Kemudian Muannas membalas cuitan tersebut. "Sadis bener Sekjen PAN ini, memang ade armando penista agama ? Punya Bukti Putusan Pengadilan ? Jadi anda berani menuduh bahwa AA menista agama? Atau anda khilaf? Hapus sekarang juga tuduhan sadis ini. @DivHumas_Polri" tulisnya. (OL-4)
Terkini Lainnya
Kaesang Ingin Beri Kejutan di Pilkada 2024
Nasdem dan PKB Berkoalisi di Pilkada Subang
Bupati Kustini Sri Purnomo Peroleh Rekomendasi dari PAN Maju ke Pilkada Sleman
PAN Tegaskan belum Ada Kepastian soal Penambahan Kementerian
Ditanya Peluang Ajak Gabung Jokowi ke PAN, Zulhas: Jokowi Itu Owner
PAN Ancang-ancang Eko Patrio Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
45% Jurnalis Pernah Mengalami Tindak Kekerasan
Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Dihapus, Komnas HAM Harap Kriminalisasi Tak Berulang
Pengamat Sayangkan Konflik Presiden Persiraja dengan Exco PSSI
Ulah Nikita Mirzani di Persidangan Bisa Dikenai Hukuman Tambahan
Nikita Mirzani Ditahan, Netizen Beri Dukungan Tapi Ada Pula Pesimistis
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap