visitaaponce.com

Satpol PP Pasang Segel Penghentian Holywings Forest Bekasi

Satpol PP Pasang Segel Penghentian Holywings Forest Bekasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satpol PP, Rabu (29/6), secara resmi melakukan penghentian kegiatan terhadap usaha Holywings Forest(Pemkot Bekasi)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satpol PP, Rabu (29/6), secara resmi melakukan penghentian kegiatan terhadap usaha Holywings Forest Bekasi di Jalan Boulevard Timur Summarecon karena telah melanggar aturan.

"Dasar kegiatan penghentian yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52.A tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Rabu (29/6).

Ia menjelaskan, penghentian kegiatan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi dengan memasang stiker segel bertuliskan 'dihentikan' terhadap tempat usaha tersebut.

"PPNS Kota Bekasi terlebih dahulu menyampaikan pembacaan berita acara penghentian kegiatan terhadap Holywing Forest Bekasi dan dilanjutkan penandatanganan berita acara penghentian kegiatan nomor 300/1634/Satpol PP.Gak," tuturnya.

Baca juga: Wagub DKI Janji Carikan Solusi Bagi Karyawna Holywings

Ia mengungkapkan, pelaksanaan penghentian tempat kegiatan usaha holywings di Kota Bekasi dipastikan berjalan kondusif.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) juga telah meninjau dan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen kafe tersebut. Hal itu terkait klarifikasi izin operasional dan termasuk sorotan masyarakat tentang izin penjualan minuman keras.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat