Petugas Kebersihan Lepas Pantai dan ABK Kapal Cabuli Anak di Bawah Umur
![Petugas Kebersihan Lepas Pantai dan ABK Kapal Cabuli Anak di Bawah Umur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/841c8045ea6d31feee8ecdd39dd9809c.png)
SATRESKRIM Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ISP (16). Kedua pelaku ialah JP yang bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai dan SS yang bekerja sebagai ABK kapal penyeberangan ke Pulau Seribu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Ibu korban mengaku anaknya telah diperkosa dan dicabuli oleh dua tersangka.
Baca juga: Tiga Begal Rampas Motor Mahasiswa di Tajur Halang Bogor
Pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (13/7) di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang tengah bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan cepat mendatangi dan melakukan olah TKP pada Jumat (15/7). Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengamankan tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara. SS mengakui telah mencabuli korban.
"Kemudian tersangka SS berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Putu, melalui keterangannya, Kamis (21/7).
Sedangkan tersangka JP berdasarkan hasil penyelidikan berada di Pulau Panggang Kepulauan Seribu. Lalu, pada Sabtu (16/7), tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak menuju tempat kediaman JP di Pulau Panggang Kepulauan dengan menggunakan kapal speedboat.
"Setelah sampai di lokasi pada pukul 13.00 WIB ternyata benar JP berada di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban," katanya.
JP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (OL-6)
Terkini Lainnya
Insiden Sapi Melarikan Diri Warnai Hari Raya Idul Adha di Tanjung Priok
Pertimbangan Teknis Impor Jadi Biang Kerok Penumpukan Kontainer
Warga Temukan Granat di Pemancingan Kawasan Tanjung Priok, Jakut
Memaksa Putar Balik, Kontainer Terguling dan Timpa Truk Lain
Lonjakan Pemudik Sudah Terjadi di Terminal Tanjung Priok
Libur Nataru, Besok Puncak Lonjakan Penumpang di Terminal Tanjung Priok
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap