visitaaponce.com

Petugas Kebersihan Lepas Pantai dan ABK Kapal Cabuli Anak di Bawah Umur

Petugas Kebersihan Lepas Pantai dan ABK Kapal Cabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi(Dok MI)

SATRESKRIM Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ISP (16). Kedua pelaku ialah JP yang bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai dan SS yang bekerja sebagai ABK kapal penyeberangan ke Pulau Seribu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Ibu korban mengaku anaknya telah diperkosa dan dicabuli oleh dua tersangka.

Baca juga: Tiga Begal Rampas Motor Mahasiswa di Tajur Halang Bogor

Pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (13/7) di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang tengah bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan cepat mendatangi dan melakukan olah TKP pada Jumat (15/7). Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengamankan tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara. SS mengakui telah mencabuli korban.

"Kemudian tersangka SS berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Putu, melalui keterangannya, Kamis (21/7).

Sedangkan tersangka JP berdasarkan hasil penyelidikan berada di Pulau Panggang Kepulauan Seribu. Lalu, pada Sabtu (16/7), tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak menuju tempat kediaman JP di Pulau Panggang Kepulauan dengan menggunakan kapal speedboat.

"Setelah sampai di lokasi pada pukul 13.00 WIB ternyata benar JP berada di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban," katanya.

JP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat