visitaaponce.com

Tolak Klaim Citayam Fashion Week, Wagub DKI Itu Ruang Publik

Tolak Klaim Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Itu Ruang Publik
Ragam gaya dan penampilan yang menjadi fenomena ABG asal Jakarta, Citayam, Bojong Gede, Depok dan sekitar di Kawasan Dukuh Atas, Menteng.(MI/Ramdani.)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tidak bisa main klaim Citayam Fashion Week (CFW) karena diciptakan oleh remaja di ruang publik.

"Sekarang tidak bisa main klaim-klaim. Jadi, kita jangan klaim. Itu milik semua, milik anak-anak. Itu ruang publik milik warga," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7).

Begitu juga pelaksanaan CFW, lanjut dia, diadakan di ruang publik tepatnya di jalan raya yang berada di jantung kota Jakarta. Karenanya, kata dia, semua warga baik WNI maupun warga asing bisa berpartisipasi asalkan menjaga ketertiban dan kebersihan.

"Semua warga siapa saja di Jakarta, Indonesia, bahkan orang asing boleh. Maka rawat kebersihan, ketertibannya," imbuh Riza.

Di sisi lain, ia juga meminta para peragawati atau model berpengalaman dan perancang busana untuk ikut membimbing dan membagikan ilmu mereka kepada para remaja tersebut. "Elite-elite yang punya kelebihan rezeki, kelebihan ilmu dibagi buat adik-adik. Yang punya ilmu bagaimana yang baik melakukan fashion show, bagaimana mendesain yang baik, ayo dong ilmunya diturunkan," ucapnya.

Baca juga: Ridwan Kamil soal Citayam Fashion Week: Biarkan Tetap Slebew

Berdasarkan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM, perusahaan yang didirikan selebritas Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) pada 20 Juli 2022. Berdasarkan penelusuran di PDKI, saat ini status masih dalam proses dengan nomor pendaftaran JID-2022052181. 

Adapun kode kelas di PDKI yaitu 41 dengan jenis barang/jasa yakni peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fesyen. Ada pula menyediakan video daring (online) yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan. Selain itu, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. (Ant/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat