visitaaponce.com

Pegadaian Tawarkan Pinjaman Modal Kerja Invoice di Bekasi UMKM Week

Pegadaian Tawarkan Pinjaman Modal Kerja Invoice di Bekasi UMKM Week
PT Pegadaian (Persero) menawarkan solusi pinjaman modal kerja cepat bagi UMKM di Kota Bekasi pada seminar Bekasi UMKM Week.(MI/Rudy Kurniawansyah)

PT Pegadaian (Persero) menawarkan solusi pinjaman modal kerja cepat bagi UMKM di Kota Bekasi dengan anggunan surat penagihan utang atau invoice.

Bahkan proses pinjaman sebesar Rp10 juta hingga Rp2 miliar bisa dilayani seketika karena dilakukan secara online melalui https://digilend.pegadaian.co.id.

"Pengusaha UMKM di Kota Bekasi kian dimudahkan lewat pinjaman produktif secara online dengan anggunan invoice tanpa anggunan fisik. Prosesnya cepat maksimal 7 hari," kata Marketing Pegadaian Invoice Yulia dalam seminar Bekasi UMKM Week di Balai Patriot, Komplek Perkantoran Wali Kota Bekasi, Selasa (26/7).

Baca juga : Warga Kota Bekasi Antusias Ikuti Program KUR Pegadaian Syariah

Ia menjelaskan, produk pinjaman invoice merupakan bentuk pinjaman digital pegadaian yang baru berjalan selama dua tahun terakhir. Prosesnya yang cepat dan mudah menjadikan pinjaman invoice sebagai salah satu produk pilihan pelaku UMKM.

"Semua cabang pegadaian menjual produk invoice ini. Bunga kompetitif mulai dari 0,04% per hari dan jangka waktu pinjaman dapat di atur sesuai kebutuhan dari 15 hari hingga 6 bulan," jelas Yulia.

Ia mengungkapkan, pinjaman invoice bisa disesuaikan dengan kebutuhan UMKM. Dimana pinjaman mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 miliar. Jumlah pinjaman maksimal 80% dari nilai invoice yang dijaminkan sebelum pajak.

Baca juga : Danai.id Tingkatkan Dukungan UMKM Bersama J Trust Bank

"Jadi misalkan Ibu pelaku UMKM yang mempunyai invoice kepada Dinas Kesehatan. Maka pinjaman diberikan sebanyak 80% dari nilai invoice. Pinjaman dicairkan jika persyaratan dokumen dinyatakan lengkap," terang Yulia saat menjawab pertanyaan pelaku UMKM.

Sementara Gilang rekan Yulia dalam marketing invoice pegadaian mengatakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peminjam diantaranya harus Warga Negara Indonesia, memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia, dan telah berdiri minimal selama dua tahun.

"Nasabah dapat melampirkan copy invoice sebagai anggunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik. Jadi semuanya mudah dan cepat. Silahkan ajukan segera di https://digilend.pegadaian.co.id," pungkasnya. (RK/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat