visitaaponce.com

Wajibkan Pegawai Dishub Bersepeda, Wagub Jalur Sepeda Dapat Digunakan

Wajibkan Pegawai Dishub Bersepeda, Wagub: Jalur Sepeda Dapat Digunakan
Pekerja menggunakan sepeda dan membawa poster imbauan mengajak bersepeda menuju kantor(MI/Ramdani)

WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewajibkan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk bersepeda setiap jumat.

"Itu merupakan upaya kami untuk memastikan jalur sepeda dapat kita gunakan bersama-sama," ujar pria yang akrab dipanggil Ariza, Jumat (26/8).

Ditemui di GOR Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Ariza mengatakan hal tersebut merupakan cara untuk menyosialisasikan jalur sepeda yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ariza menjelaskan, setiap anggaran tahunan, pihaknya selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang dan memperluas jalur sepeda. Ia berharap, kewajiban bersepeda setiap hari Jumat dapat diterapkan kepada dinas-dinas lainnya.

"Ya InsyaAllah, semua juga akan kami upayakan. Intinya semua untuk menyemarakan dan melaksanakan kemudahan jalur sepeda," tutur Ariza.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Instagram @dishubdkijakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan sepeda setiap hari Jumat. Postingan Instagram tersebut diunggah pada Rabu (25/8) dengan flyer persegi bertuliskan 'Jumat Bersepeda'.

Baca juga: Studi Ungkap Bersepeda Bisa Mengurangi 700 Juta Ton Gas Karbon di Udara

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mewajibkan seluruh pegawai Dishub baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022.

"Penggunaan sepeda dilakukan setiap Hari Jumat dan seluruh pegawai Dishub diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda dalam beraktivitas," ujar Syafrin dalam keterangannya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat