visitaaponce.com

Polisi Kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar bukan Rekayasa

Polisi: Kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar bukan Rekayasa
Lesti Kejora dan Rizky Billar.(DOK Instagram @lestykejora.)

POLISI memastikan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pedangdut Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar, bukan rekayasa atau settingan. Lesti Kejora diduga mengalami kekerasan fisik dari Rizky Billar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan dugaan itu akan diperkuat dengan hasil visum et repertum. "Enggak ada (indikasi settingan). Masak settingan? Itu kekerasan nyata. (Pembuktian) visum-visum," sebut Zulpan kepada wartawan, Jumat (30/9).

Zulpan mengatakan sejauh ini kepolisian menemukan adan unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Rizky Billar berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi. "Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda karyawan Lesnar Entertainment. Dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," ungkapnya.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9). Berdasarkan keterangan Lesti, dugaan kekerasan itu berawal saat Lesti menduga suaminya tersebut telah selingkuh.

Baca juga: Polres Metro Jaksel Periksa Dua Saksi Terkait KDRT Lesti Kejora

Selanjutnya, Lesti meminta untuk diantarkan ke rumah orangtuanya. Namun, Rizky Billar tidak terima dan mendorong Lesti. "Terlapor (Rizky Billar) emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," kata Zulpan.

Setelah itu, Rizky mencekik leher Lesti yang membuat Lesti jatuh ke lantai. Kemudian, pada pagi hari, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari Rizky Billar. Lesty mengaku Rizky Billar menarik tangannya ke kamar mandi. "Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher serta tubuhnya merasa sakit," katanya.

Setelah itu, pada malam hari, Lesti membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat