visitaaponce.com

Raup Rp500 Juta, Pelaku Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Raup Rp500 Juta, Pelaku Pemerasan Bermodus Video Call Sex
Ilustrasi.(DOK MI.)

PELAKU pemerasan yang menjaring korbannya dengan menawarkan video call sex (VCS) di aplikasi Michat dengan inisial B, 22, dibekuk Polresta Tangerang di Desa Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Penangkapan itu berawal dari laporan korban yang berinisial Y, 40.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, setelah melakukan VCS, adegan syur korban direkam dan diancam akan disebarluaskan bila tidak memberikan sejumlah uang. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. 

Hasil dari penyelidikan, tambah dia, petugas menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. "Pelaku kami tangkap di rumah kerabatnya di Bagan Siapiapi, Provinsi Riau," kata Kombes Kaolreta Tangerang, Kamis (8/12).

Dalam menjaring korban, pelaku menggunakan modus menawarkan VCS. Hasil rekaman dari adegan syur tersebut dipakai oleh pelaku untuk mengancam dan memeras korbannya.

"Jadi, tersangka ini laki-laki. Ia mengakses video porno melalui komputer. Kemudian diarahkan ke handphonenya ketika video call dengan korban," terang Kapolres.

Setelah rekaman itu ia peroleh, sambung Kapolres, ini digunakan untuk mengancam dan memeras korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Komisaris Zamrul Aini menambahkan pelaku melakukan aksinya sejak 2018. Korban yang berhasil dijerat tersebar di hampir semua daerah ini. "Dari aksinya ini pelaku mengaku sudah meraup keuntungan total setengah miliar rupiah," kata Kasat.

Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku berupa 10 lembar foto bukti transfer, 1 lembar foto buku tabungan BCA atas nama Ricky Wijaya, 1 bundel bukti rekening koran bulan Oktober 2022 Bank BCA, dan 1 screenshot Michat atas nama Riana. Kemudian 1 screenshot Facebook atas nama akun Bibi Sinta, 1 handphone, 2 SIM card, 1 layar monitor komputer, dan 1 CPU.

AKibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya yaitu 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat