visitaaponce.com

Polisi Imbau Jangan Sebarkan Video Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel, Bisa Dijerat Pidana

Polisi Imbau Jangan Sebarkan Video Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel, Bisa Dijerat Pidana
ilustrasi.(freepik)

POLISI meminta masyarakat untuk tidak menyabarkan konten video R, 22, seorang ibu yang diduga melakukan pelecehan ke anak kandungnya di Tangerang Selatan (Tangsel). Diketahui, terdapat dua konten video yang dibuat oleh R hingga sudah tersebar di media sosial.

“Beredarnya dua video viral yang memprihatinkan ini adalah peristiwa pencabulan seorang perempuan yang ternyata adalah seorang ibu kandung dari seorang anak laki-laki ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6).

Ade Ary mengatakan jika ada yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak disebarluaskan lagi karena bisa dijerat pidana.

Baca juga : 6 Fakta Ibu Lecehkan Anak Kandungnya di Tangsel: Polisi Buru Dalang Pelaku

“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan karena ini beresiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak,” ujarnya.

Ade Ary mengatakan masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana,” tuturnya.

Baca juga : Polisi Buru Pemilik Akun Facebook yang Suruh Ibu di Tangsel Lecehkan Anak Kandung

Diberitakan sebelumnya, R telah diamankan polisi usai diduga melecehkan anak kandungnya sendiri di Pondok Aren, Tangerang Selatan. R mengaku disuruh seseorang untuk melakukan pencabulan tersebut.

"Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook," kata Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6).

R mengaku pada 28 Juli 2023 dia dihubungi seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada R.

Baca juga : Ibu di Tangsel Mengaku Lecehkan Anak Kandung karena Disuruh Teman Facebook

"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya," ujarnya.

R lantas menuruti permintaan Icha Shakila itu. Berikutnya, R diminta kembali untuk membuat video dengan gaya sesuai skenario Icha Shakila.

"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," ucapnya.

Baca juga : Ibu di Tangsel yang Lecehkan Anak Kandungnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Akhirnya, R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu yakni memuat pencabulan terhadap anaknya sendiri yang kemudian viral di media sosial.

R mengaku dijanjikan uang Rp 15 juta oleh Icha Shakila. Akan tetapi, R tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan itu.

Ade Ary mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan R. Polisi juga kini tengah mencari tahu sosok Icha Shakila.

"Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya," tuturnya. (Fik/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat