visitaaponce.com

PAM Jaya dan Palyja Sepakati Penyelesaian Shortfall

PAM Jaya dan Palyja Sepakati Penyelesaian Shortfall
PAM Jaya menandatangani kesepakatan dengan Palyja terkait penyelesaian shorfall yang disaksikan jaksa pengacara negara.(DOK Pribadi.)

PAM Jaya menandatangani kesepakatan dengan Palyja terkait penyelesaian shorfall yang disaksikan jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Aston Hotel TB Simatupang, Rabu (14/12). Permasalahan shortfall Palyja terjadi karena dilatarbelakangi dari rekomendasi BPKP perwakilan DKI Jakarta pada 2009 yang meminta internal of return (IRR) PKS dalam perjanjian kerja sama penyediaan air antara PAM Jaya dan kedua mitra diturunkan.    

Atas kesepakatan tersebut, PAM Jaya meminta kedua mitra untuk melakukan renegoisasi yang hasilnya Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22% menjadi 15,82%. Sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR sehingga PAM Jaya membekukan water charge (imbalan) Palyja sejak 2010.

Palyja mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM Jaya sebesar Rp10 triliun. Kemudian PAM Jaya meminta fasilitasi penyelesaian kepada jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akhirnya tercapai kesepakatan, shortfall Palyja diselesaikan melalui dana proyek yang dibekukan  dalam rekening escrow (reserve account) senilai Rp481 miliar.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan capaian IRR dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account sejumlah Rp481.850.718.708 masih di bawah nilai Master Agreement Aetra sebesar 15,82% sehingga perhitungan tersebut lebih menguntungkan bagi PAM Jaya. Dengan kesepakatan tersebut, proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu dan PAM Jaya dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100% pada 2030 dapat segera direalisasikan. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat