visitaaponce.com

Tolak ERP, Ojol Demo di Balai Kota DKI

Tolak ERP, Ojol Demo di Balai Kota DKI
Ilustrasi. Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

RATUSAN pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam komunitas Predator mengegeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka melakukan aksi demonstrasi untuk menentang program jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Ratusan pengemudi ojol tersebut tiba di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan No 8, Gambir, Jakarta Pusat siang ini sekitar pukul 12.00 WIB.

Aksi demonstrasi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan setelah sebelumnya pada 25 Januari di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Heru Sebut Penerapan ERP Butuh Proses Panjang

Pengemudi ojol menuntut agar rencana ERP dapat dibatalkan. Sebab, progran tersebut dinilai menambah beban warga.

"Tolak ERP di jalanan Jakarta. Karena itu merugikan masyarakat. Pemerintah tahu betul bahwasannya ERP diterapkan di jalan provinsi. Tolong dikaji ulang untuk dibatalkan," kata orator aksi demonstrasi tersebut, Rabu (8/2).

"Kami mohon kepada para gubernur, anggota DPRD DKI yang bijaksana, yang telah memungut pajak untuk rakyatnya. Jangan sampai salah menerpakan yang sekiranya merugikan untuk rakyatnya sendiri. Jadi jangan tutup mata, jangan tutup telinga," ujarnya.

Selain minta Raperda ERP batal dibahas, para pendemo juga menuntut diberhentikannya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang disebut dalang di balik munculnya raperda ERP.

Saat ini, rancangan peraturan daerah (raperda) ERP masih dalam proses pembahasan.

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menerapkan kewajiban membayar tarif retribusi saat kendaraan bermotor melintas di sejumlah ruas jalan yang ditetapkan sebagai wilayah ERP.

Dalam kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan seluruh kendaraan bermotor pribadi harus membayar tarif retribusi ERP termasuk kendaraan roda dua.

"Yang dikecualikan hanya angkutan umum plat kuning," tutur Syafrin saat ditemui awak media di Gedung DPRD DKI pada 25 Januari lalu. (Put/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat