visitaaponce.com

Kaji Kembali Raperda ERP, Dishub DKI Tunggu Keputusan DPRD

Kaji Kembali Raperda ERP, Dishub DKI Tunggu Keputusan DPRD
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (9/1/2023).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

WAKIL Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan pihaknya tetap pada rencana mengkaji kembali rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) yang salah satunya membahas jalan berbayar elektronik atau 'electronic pricing road' (ERP).

Pengkajian tersebut ditujukan untuk mendengarkan aspirasi seluruh elemen masyarakat. Seperti diketahui, sejak pertama kali direncanakan, raperda PL2SE ini ditolak beberapa kalangan termasuk angkutan umum online karena khawatir akan menggerus pendapatan.

"Benar. Mengembalikan artinya mengembalikan kita nanti menunggu masukan dari semua aspek masyarakat," kata Chaidir di Jakarta, Senin (27/2).

Baca juga: Dishub DKI Kaji Kembali Raperda tentang ERP

Pengkajian kembali bakal dilakukan melalui permintaan Pemprov DKI untuk menarik raperda PL2SE dari pembahasan DPRD DKI. Namun demikian, proses itu harus melalui rapat bersama dan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Chaidir mengatakan, pihaknya masih menunggu proses tersebut berjalan.

"Belum. Nunggu dong, nunggu jadwal dari Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)," tukas Chaidir.

Sementara itu, Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta itu menegaskan belum akan merinci pasal yang akan direvisi. Hal tersebut masih harus menunggu proses pengumpulan aspirasi dari masyarakat selesai.

"Kemungkinan besarnya kita nunggu semua masukan aspirasi dari masyarakat. Mana yang terbaik itu yang dipilih," tegasnya. (OL-17)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat