Dishub DKI Kaji Kembali Raperda tentang ERP
DINAS Perhubungan DKI Jakarta mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang salah satunya mengatur jalan berbayar elektronik (Electonic Road Pricing/ERP).
"Akan dikomunikasikan (dengan DPRD DKI) untuk kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin.
Pihaknya tidak menarik pembahasan Raperda PL2SE itu dengan DPRD DKI namun akan mengkaji kembali materi dalam rancangan tersebut. Menurutnya, dalam kajian lanjutan terhadap ERP, pihaknya akan memperluas berbagai masukan dari berbagai sumber ke dalam Raperda PL2SE tersebut.
"Draf yang sudah ada kemudian akan dikomunikasikan kembali mendapat masukan. Lantas masukan kami telaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah PL2SE," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Raperda soal ERP itu masuk dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta.
Namun, dalam perjalanannya, mendapat penolakan dari kelompok masyarakat di antaranya komunitas pengemudi ojek daring (ojol) yang berkeinginan membatalkan rencana ERP.
Baca juga: Kemacetan Turunkan Kualitas Hidup
Sementara itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan jika ERP diterapkan kepada ojek daring, berpotensi memberi dampak kepada aktivitas masyarakat hingga kesenjangan sosial.
"Kalau aplikator maupun pengemudi ojol yang dikenakan, maka ada tambahan beban biaya di mereka. Jika biaya tersebut dibebankan ke pelanggan dengan cara menaikkan tarif, akan membebani masyarakat dan ojol akan kehilangan pelanggan," katanya.
Nirwono mendorong Pemprov DKI melakukan kajian ulang di antaranya pemilihan 25 ruas jalan yang harus mensyaratkan lebar jalur yang ada dan sudah dilayani transportasi publik.
Sejauh ini, menurut Nirwono, baru ada beberapa ruas jalan yang siap fasilitas angkutan publiknya di antaranya Jalan Sudirman-Thamrin, MT Haryono, Gatot Subroto, dan Rasuna Said.
Sedangkan di beberapa ruas jalan lain masih ada permukiman sehingga masyarakat setempat berpotensi dirugikan. Selain itu, warga di luar Jabodetabek yang hanya sesekali melewati jalan yang ditentukan kawasan ERP, kemungkinan tidak memiliki aplikasi ERP di kendaraannya.
Nirwono menambahkan ada beberapa opsi lain yang dapat dilakukan dalam rangka mengurangi kemacetan salah satunya adalah pengenaan biaya parkir progresif. (Ant/OL-17)
Terkini Lainnya
Prakiraan Cuaca: Jakarta Diguyur Hujan hingga Jumat Siang 5 Juli 2024
Wi Ha Joon Akan Gelar Fan Meeting di Jakarta pada 28 September 2024
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Beraksi di RS Jakarta Selatan, 45 Kg Sabu Disita
BToB Fancon di Jakarta 13 Juli 2024 Batal, Apa Alasannya?
PDIP-PKB Bikin Poros Baru di Pilgub Jakarta? Puan: Bisa Saja
Kunci Anies-Sohibul, Mardani: Banyak yang Tertarik dengan AMAN
Dishub DKI Minta Penyelenggara PRJ Tegas Tertibkan Parkir Liar
Dishub DKI Tertibkan 442 Jukir Liar
Dua Hari Razia, Dishub DKI Tertibkan Ratusan Jukir Liar
Telusuri Keterlibatan Ormas di Parkir Liar
Dishub DKI Gandeng Satpol PP Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
Libur Lebaran, HBKB 7 dan 14 April Ditiadakan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap