visitaaponce.com

Dishub DKI Tertibkan 442 Jukir Liar

Dishub DKI Tertibkan 442 Jukir Liar
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan sosialisasi larangan parkir liar di minimarket di kawasan Senen, Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berhasil menertibkan 442 juru parkir (jukir) liar dari hasil patroli selama dua pekan sejak 15-30 Mei 2024.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hingga hari ke 15 penindakan dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis dan diberikan surat pernyataan.

"Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penertiban ini bersama dengan stackholder lainnya seperti Satpol PP, TNI-Polri," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (2/6).

Baca juga : Telusuri Keterlibatan Ormas di Parkir Liar

Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.

Syafrin berujar, penertiban sebulan ini bersifat humanis persuasif. Artinya, para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan mendapat sosialisasi.

"Yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar, dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," ujar Syafrin.

Selanjutnya, data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk diberi pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.

"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," urai Syafrin. (Far/P-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat