visitaaponce.com

Polri Ungkap Kendala Penerapan E-TLE

Polri Ungkap Kendala Penerapan E-TLE
Penerapan E-TLE(ANTARA FOTO/Indrianto Eko)

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) mengungkap sejumlah kendala dan hambatan yang dialami saat penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kendala yang dialami yakni anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir E-TLE yang masih manual, anggaran pengembangan E-TLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga sumber daya manusia E-TLE yang terbatas.

"Meskipun begitu, Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat," kata Dedi melalui keterangannya, Jumat (17/2).

Dedi mengatakan sejumlah upaya yang dilakukan Polri agar penerapan E-TLE berjalan maksimal, yakni penguatan back office E-TLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem E-TLE di 34 Polda. Selain itu, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas E-TLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat E-TLE untuk 34 Polda.

Kemudian melakukan otomatisasi mekanisme blokir E-TLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.

"Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan," imbuhnya.

Dedi menjelaskan sejauh ini sudah 34 Polda dan 119 Polres yang sudah menerapkan sistem E-TLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera E-TLE statis dan 794 kamera E-TLE handheld. Sementara E-TLE mobile on board sebanyak 63 dan E-TLE portable ada 7.

"4 Polda dengan kamera E-TLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," ungkapnya.

Dalam penindakannya, hingga Desember 2022 terdapat 42.852.990 kendaraan yang tertangkap kamera E-TLE. Dari angka tersebut, 1.716.453 sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Kemudian ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara itu, sudah ada 268.216 pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Baca juga: Ditlantas Polda Dapat Dana Hibah dari APBD DKI untuk E-TLE Tahap 3

Dedi menjelaskan penerapan sistem E-TLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Di mana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera E-TLE.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," tukasnya

Namun, Dedi mengatakan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat