visitaaponce.com

Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu

Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu
Ilustrasi(ANTARA)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap enam orang anggota sindikat narkotika internasional yang berperan sebagai pengendali dan kurir. Dari sindikat ini, polisi menyita 277 kilogram (kg) narkotika jenis sabu.

"Apresiasi setinggi-tingginya dan semangat atas kinerja yang telah ditorehkan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan total barang bukti jenis sabu seberat 277.193 gram atau setara 277 kg," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran, saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (23/2).

Fadil mengatakan pihaknya rutin melakukan operasi pemberantasan narkotika. Hal itu dilakukan untuk menurunkan tingkat penyalahgunaan dan memutus peredaran narkoba. "Supply and demand penyalahgunaan narkoba harus kita putus dengan cara menangkap bandarnya dan mengobati penggunanya untuk mencegah bertambahnya korban," kata Fadil.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi peredaran narkoba di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap RKY alias RK berikut barang bukti 1,7 kilogram sabu di Tangerang Selatan pada 1 Januari 2023. Sembilan hari kemudian, polisi menangkap DNY dan RBY di Karang Tengah, Tangerang dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Tak berhenti di situ, Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap MUS alias MUL dan MRT di Pekanbaru, Riau pada 3 Februari 2023 berikut barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram.

Pasma mengatakan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mengendus sabu di Aceh. Pada 16 Februari 2023, pihaknya kemudian menangkap GUS alias Agus di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Aceh Tamiang.

"GUS ini sebagai pengendali sekaligus pengedar. Pada saat penangkapan ditemukan narkotika sabu yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok warna hijau dan kuning ini dengan merk Guanyiwang sebanyak 255 paket dan setelah kita timbang, beratnya sekitar 266 kilogram," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKB Akmal mengatakan, GUS meletakkan sabu tersebut ke dalam truk dan siap dikirim ke wilayah di Indonesia dengan ditutup menggunakan jaring ikan. Sabu asal Malaysia tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Pekanbaru, Aceh, dan Medan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diangkut dari gudang gubuk sawit di Kabupaten Aceh, kemudian akan dibawa kembali ke gudang yang masih berada di Kabupaten Aceh. "Rencananya dalam beberapa waktu ke depan akan dibawa ke Jakarta," ucap Akmal.

Akmal mengatakan pihaknya masih mengejar warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat