Ada Fakta Baru Pembunuhan Berantai Wowon Cs
![Ada Fakta Baru Pembunuhan Berantai Wowon Cs](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/90f5e06d46e3bb0dd7e2c723e887ec00.jpg)
FAKTA baru pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki Banyu cs ditemukan setelah polisi melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/3).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Indriwienny Panjiyoga mengatakan dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan 55 adegan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, hingga pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan rekonstruksi kemudian terungkap bahwa salah satu tersangka Dede Solehudin melihat tersangka lainnya, Duloh mencekik korban. Diketahui, Dede awalnya merupakan salah satu korban keracunan di Bekasi. Namun, berdasarkan penyelidikan Dede ternyata terlibat pembunuhan tersebut.
"Fakta terbaru awalnya tersangka Dede mengaku tidak melihat proses pembunuhan yaitu Duloh mencekik korban. Tapi saat rekonstruksi kami temukan fakta Dede melihat bagaimana Duloh mencekik korban hingga meninggal dunia," kata Panjiyoga di Bekasi, Rabu (1/3).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat, yakni Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin.
Ketiganya terlibat pembunuhan terhadap sembilan orang yang terdiri dari Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2), serta dua tenaga kerja wanita (TKW) Farida dan Siti Fatimah.
Kasus pembunuhan ini diawali dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan uang. Ketiga tersangka menipu dan menguras harta 11 TKW. Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada. Siti Fatimah dan Farida dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji hasil penggandaan uang.
Untuk menutupi jejak kejahatannya, para tersangka membunuh keluarganya dengan cara diracun dan dicekik. Dimulai dari mertua, istri, hingga anaknya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338, 339 KUHP dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati. (OL-15)
Terkini Lainnya
51 Rekomendasi Film Horor Terbaru dan Terbaik dengan Cerita yang Seru
Kapolda Jateng Soroti Kasus Sadis Tukang Jagal 4 Nyawa di Wonogiri
Rekomendasi 7 Film Pembunuh Berantai, Ada yang Diangkat dari Kisah Nyata
Pengikut Manson, Leslie Van Houten, Dibebaskan dari Penjara
Fenomena Dukun Pengganda Uang, Sifat Masyarakat yang Mau Banyak Uang Lewat Jalan Pintas
Warga Ramai Datangi Rumah Dukun Pengganda Uang
Kakak Beradik di Jakarta Timur Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Ayah Kandung
Ini Sosok Pegi Setiawan, Pelaku Pelecehan dan Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Nganggur dan Hobi Main Judi Slot, Pemuda di Kaltim Dibunuh Ibu Kandungnya
Keluarga Korban Mayat dalam Koper di Bekasi Berharap Pelaku Dihukum Mati
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap