visitaaponce.com

Ada Fakta Baru Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Ada Fakta Baru Pembunuhan Berantai Wowon Cs
Ilustrasi(DOK MI)

FAKTA baru pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki Banyu cs ditemukan setelah polisi melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/3).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Indriwienny Panjiyoga mengatakan dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan 55 adegan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, hingga pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Berdasarkan rekonstruksi kemudian terungkap bahwa salah satu tersangka Dede Solehudin melihat tersangka lainnya, Duloh mencekik korban. Diketahui, Dede awalnya merupakan salah satu korban keracunan di Bekasi. Namun, berdasarkan penyelidikan Dede ternyata terlibat pembunuhan tersebut.

"Fakta terbaru awalnya tersangka Dede mengaku tidak melihat proses pembunuhan yaitu Duloh mencekik korban. Tapi saat rekonstruksi kami temukan fakta Dede melihat bagaimana Duloh mencekik korban hingga meninggal dunia," kata Panjiyoga di Bekasi, Rabu (1/3).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat, yakni Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin.

Ketiganya terlibat pembunuhan terhadap sembilan orang yang terdiri dari Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2), serta dua tenaga kerja wanita (TKW) Farida dan Siti Fatimah.

Kasus pembunuhan ini diawali dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan uang. Ketiga tersangka menipu dan menguras harta 11 TKW. Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada. Siti Fatimah dan Farida  dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji hasil penggandaan uang.

Untuk menutupi jejak kejahatannya, para tersangka membunuh keluarganya dengan cara diracun dan dicekik. Dimulai dari mertua, istri, hingga anaknya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338, 339 KUHP dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat