Raperda Pengelolaan Limbah Dibahas Pekan Depan
BADAN Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) pekan depan. Dua Raperda tersebut antara lain tentang Pengelolaan Air Limbah dan Rencana Umum Energi.
Berdasarkan hasil rapat sebelumnya, pembahasan dua raperda tersebut akan diawali penyampaian penjelasan gubernur di dalam rapat paripurna yang akan digelar pada 13 Maret mendatang. Kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan jawaban gubernur pada 14-15 Maret.
Pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan dimulai April 2023 mendatang dan ditarget selesai pada Juni 2023.
Baca juga: Finlandia Tertarik Investasi Pengelolaan Air Limbah di IKN
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin menjelaskan, dibahasnya dua Raperda tersebut mampu mengisi kekosongan hukum terkait limbah. Ia meminta kepada warga Jakarta agar tertib dalam membuang limbah rumah tangga pada tempatnya.
“Jadi ini darurat dan bisa selesai tepat pada waktunya sesuai jadwal. Ini kebutuhan untuk masyarakat agar ada efek untuk membuang limbah domestik pada tempatnya menjadi lebih tertib lagi buat kesehatan kita bersama warga Jakarta,” ujarnya, Selasa (7/3).
Baca juga: DKI Bangun Pengolahan Air Limbah
Kemudian akan dilaksanakan Rapat Gabungan Pimpinan (Rapimgab) DPRD bersama Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Bapemperda serta Eksekutif terkait penyampaian Laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan pada Juli 2023.
Selanjutnya, akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan pada bulan Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Permintaan persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap raperda, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, Penyerahan secara simbolis Raperda dari Pimpinan DPRD kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, dan Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhadap Raperda yang dilaksanakan pada Agustus 2023. (Z-10)
Terkini Lainnya
PP 22/2021 Mewajibkan Industri Kelola Limbahnya
Cegah Pencemaran Air Limbah, PPK Kemayoran Bangun IPAL di Utan Kemayoran
KLHK Hentikan Peleburan Logam Tanpa Izin di Kawasan Industri Modern Cikande
Perusahaan yang Ingin Mengelola Limbah B3 Harus Memiliki SLO
Pemkot Malang Siapkan Raperda untuk Cegah Anak Kecanduan Gawai
Raperda APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 Disahkan
Raperda Lingkungan Hidup Diharap Dorong Keberlanjutan dan Jaga SDA di Kota Bogor
Pemprov DKI Sahkan APBD 2024 Rp81,7 Triliun
Pemprov DKI Usulkan Pembahasan Raperda Sistem Pangan
Apjatel: Raperda SJUT Pemprov DKI Bisa Hambat Program Transformasi Digital
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap