visitaaponce.com

Raperda Pengelolaan Limbah Dibahas Pekan Depan

Raperda Pengelolaan Limbah Dibahas Pekan Depan
etugas Bidang Air Beku, Air Bersih, Air Limbah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah(MI/ANDRI WIDIYANTO)

BADAN Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) pekan depan. Dua Raperda tersebut antara lain tentang Pengelolaan Air Limbah dan Rencana Umum Energi.

Berdasarkan hasil rapat sebelumnya, pembahasan dua raperda tersebut akan diawali penyampaian penjelasan gubernur di dalam rapat paripurna yang akan digelar pada 13 Maret mendatang. Kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan jawaban gubernur pada 14-15 Maret.

Pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan dimulai April 2023 mendatang dan ditarget selesai pada Juni 2023.

Baca juga: Finlandia Tertarik Investasi Pengelolaan Air Limbah di IKN

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin menjelaskan, dibahasnya dua Raperda tersebut mampu mengisi kekosongan hukum terkait limbah. Ia meminta kepada warga Jakarta agar tertib dalam membuang limbah rumah tangga pada tempatnya.

“Jadi ini darurat dan bisa selesai tepat pada waktunya sesuai jadwal. Ini kebutuhan untuk masyarakat agar ada efek untuk membuang limbah domestik pada tempatnya menjadi lebih tertib lagi buat kesehatan kita bersama warga Jakarta,” ujarnya, Selasa (7/3).

Baca juga: DKI Bangun Pengolahan Air Limbah

Kemudian akan dilaksanakan Rapat Gabungan Pimpinan (Rapimgab) DPRD bersama Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Bapemperda serta Eksekutif terkait penyampaian Laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan pada Juli 2023.

Selanjutnya, akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan pada bulan Juli 2023.

Kemudian dilanjutkan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Permintaan persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap raperda, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, Penyerahan secara simbolis Raperda dari Pimpinan DPRD kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, dan Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhadap Raperda yang dilaksanakan pada Agustus 2023. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat