visitaaponce.com

Perusahaan yang Ingin Mengelola Limbah B3 Harus Memiliki SLO

Perusahaan yang Ingin Mengelola Limbah B3 Harus Memiliki SLO
Ilustrasi limbah b3(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

USAI diundangkannya UU 11 2020 Tentang Cipta Kerja maka dilakukan deregulasi dan penyederhanaan birokrasi perizinan yang tentu saja untuk memperkuat penegakan hukum tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien mengatakan ada dua buah Peraturan Pemerintah (PP) tentang integrasi perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha.

"Pertama ada PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko. Terkait dengan pengelolaan limbah B3, maka PP 5 ini mengatur tentang bagaimana dunia usaha yang bergerak di dalam pengelolaan limbah. Kemudian PP yang kedua adalah PP Nomor 22 Tahun 2021, dimana PP ini kalau terkait pengelolaan limbah, PP 101 Tahun 2014 kemudian direvisi dan dijadikan satu dengan PP lain dalam PP Nomor 22 Tahun 2021," ucapnya, Senin (12/12).

Sebelum diadakannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) ada 11 peraturan, yaitu 1 PP dan 10 Peraturan Menteri.

"Sedangkan setelah adanya UUCK ini menjadi 2 peraturan saja, 1 PP dan 1 Peraturan Menteri. Disini adalah kemudahannya penyederhanaan dalam peraturan menteri LHK untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan tata cara pengelolaan izin yang semula memang terserap di peraturan Menteri LHK," tutur Rosa.

Baca juga: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Limbah B3 di Jawa Timur

Untuk pengelolaan limbah B3, perusahaan wajib mempunyai Surat Layak Operasi (SLO).

"SLO itu adalah hasil akhir memang perusahaan itu layak, bangunan ada dan alatnya sudah oke," ungkapnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat