Perusahaan yang Ingin Mengelola Limbah B3 Harus Memiliki SLO
![Perusahaan yang Ingin Mengelola Limbah B3 Harus Memiliki SLO](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/16b190f2e5b3ea1b23cdbeba4ef93cc3.jpg)
USAI diundangkannya UU 11 2020 Tentang Cipta Kerja maka dilakukan deregulasi dan penyederhanaan birokrasi perizinan yang tentu saja untuk memperkuat penegakan hukum tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien mengatakan ada dua buah Peraturan Pemerintah (PP) tentang integrasi perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha.
"Pertama ada PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko. Terkait dengan pengelolaan limbah B3, maka PP 5 ini mengatur tentang bagaimana dunia usaha yang bergerak di dalam pengelolaan limbah. Kemudian PP yang kedua adalah PP Nomor 22 Tahun 2021, dimana PP ini kalau terkait pengelolaan limbah, PP 101 Tahun 2014 kemudian direvisi dan dijadikan satu dengan PP lain dalam PP Nomor 22 Tahun 2021," ucapnya, Senin (12/12).
Sebelum diadakannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) ada 11 peraturan, yaitu 1 PP dan 10 Peraturan Menteri.
"Sedangkan setelah adanya UUCK ini menjadi 2 peraturan saja, 1 PP dan 1 Peraturan Menteri. Disini adalah kemudahannya penyederhanaan dalam peraturan menteri LHK untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan tata cara pengelolaan izin yang semula memang terserap di peraturan Menteri LHK," tutur Rosa.
Baca juga: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Limbah B3 di Jawa Timur
Untuk pengelolaan limbah B3, perusahaan wajib mempunyai Surat Layak Operasi (SLO).
"SLO itu adalah hasil akhir memang perusahaan itu layak, bangunan ada dan alatnya sudah oke," ungkapnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
IWAPI dan KLHK Menyerahkan Bantuan Motor Sampah untuk Pengelolaan Sampah dan Penghijauan
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Indonesia Diapresiasi karena Gunakan Teknologi untuk Pantau Hutan Dan Karhutla
KLHK dan Norwegia Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
KLHK Tingkatkan Kapasitas Manggala Agni untuk Tangani Karhutla
PP 22/2021 Mewajibkan Industri Kelola Limbahnya
Cegah Pencemaran Air Limbah, PPK Kemayoran Bangun IPAL di Utan Kemayoran
KLHK Hentikan Peleburan Logam Tanpa Izin di Kawasan Industri Modern Cikande
Raperda Pengelolaan Limbah Dibahas Pekan Depan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap