visitaaponce.com

Pria Bergolok Yang Menyerang Polsek Cipayung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pria Bergolok Yang Menyerang Polsek Cipayung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi(Istimewa)

POLISI pria berinisial AP, 33, ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerang Polsek Cipayung dengan parang pada kemarin, Jumat (10/3) sore.

"Iya tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu (10/3).

Budi menjelaskan, terhadap pria itu dikenakan pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan dan melawan petugas.

"(Dijerat) Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 212 KUH Pidana," jelas Budi.

Namun demikian, status tersangka yang dikenakan terhadap AP masih bersifat sementara.

Sempat Masuk Rumah Sakit Jiwa

Sebab, polisi kini tengah memeriksa kejiwaan dari pelaku yang sebelumnya sempat masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Sehingga, bila terbukti bahwa AP memiliki gangguan jiwa, status tersangkanya bakal gugur sesuai dengan Pasal 44 KUHP.

"Yang kita dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk diobservasi di RS Kramat Jati," tutupnya.

Sebelumnya, AP menyerang Polsek Cipayung dengan membawa dua buah parang dan merusak ruangan serta kendaraan dinas di sana.

Kapolsek Cipayung Kompol Gusti Sunawa mengatakan pria itu datang menggunakan sepeda motor. Kemudian dia langsung mengeluarkan dua bilah parang.

"Di depan pintu masuk langsung mengeluarkan sajam (senjata tajam), dua bilah parang besar. Langsung teriak-teriak mengancam petugas yang mengenakan pakai dinas," ujar Gusti, Sabtu (11/3).

Dengan menggunakan parang tersebut pelaku merusak kaca depan mobil dinas polisi yang terparkir di halaman. Ia juga merusak tiga kaca pintu depan ruang SPKT.(Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat