visitaaponce.com

BPOM Gerebek Pabrik Skin Care Ilegal di PIK

BPOM Gerebek Pabrik Skin Care Ilegal di PIK 
BPOM menggerebek sebuah pabrik di Kawasan Pergudangan Elang Laut Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.(Yurike Budiman)

MASYARAKAT diminta untuk teliti dan berhati-hati dalam menggunakan produk kosmetik kecantikan. Pastikan produk kosmetik kecantikan yang digunakan merupakan produk yang aman tanpa memiliki efek samping untuk kesehatan. 

Kamis (16/3) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah pabrik di Kawasan Pergudangan Elang Laut Sentra Industri 1 dan 2 di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut). Pabrik tersebut diduga memproduksi kosmetik dan produk kecantikan ilegal.

Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan bahan baku dan kosmetik ilegal siap edar senilai Rp7,7 miliar. Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan temuan ini menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.

Baca juga : Skinproof Gelar Edukasi Pentingnya Kredibilitas Produk Kosmetik

"Produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, kita juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang," kata Penny, di Jakarta, Kamis, (16/3). 

Hingga kini, BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan seorang ahli. Hasil pemeriksaan, satu orang diduga pelaku berinisial SJT, merupakan pemilik usaha.

Baca juga : Warna-Warna Lip Cream untuk Makeup di Ramadan

Diketahui, praktik produksi produk kecantikan ilegal ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat. Sementara kegiatan produksi di Jakarta Utara ini, diduga dilakukan sejak September 2022.

Barang bukti yang disita antara lain bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometasonfuroat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp4,3 miliar.

Bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp 164 juta, produk lotion senilai Rp1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta. Kendaraan minibus senilai Rp 198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp 31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi.

Pemilik usaha terancam pidana lantaran melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, lantaran memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan. Pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat