visitaaponce.com

Pedagang Musiman di Perumahan Mutiara Garuda Meresahkan

Pedagang Musiman di Perumahan Mutiara Garuda Meresahkan
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

RATUSAN pedagang musiman yang menempati bahu jalan sepanjang 500 meter di depan Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten meresahkan. Keberadaan mereka merugikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ikut berjualan di rumah toko di sekitar lokasi tersebut. 

Salah satu pelaku UMKM di lokasi Endang Heriyana menyampaikan, posisi tenda kerucut yang digunakan pedagang musiman telah menghalangi aksesibilitas warga ke tokonya.

“Tenda kerucut yang didirikan menutup pandangan ke lokasi ruko kami sangat merugikan. Terbukti, omzet saya terjun bebas," katanya, Minggu (26/3).

Baca juga: UMKM Jadi Modal Pengembangan Ekonomi

Padahal, di bulan Ramadan ini adalah peluang untuk menghasilkan omzet lebih tinggi. Pada Ramadan 2022 lalu, Ia bisa meraup penjualan terbesar hingga Rp20 juta per hari. 

“Awal Ramadhan tahun ini, omzet saya paling tinggi Rp4 juta per hari,” ujar pedagang pakaian itu.

Baca juga: 309 UMKM di Padang Sudah Bersertifikat Halal

Selain itu, Endang mengaku, keberadaan bazar musiman itu semakin mempersulit akses keluar-masuk penghuni Perumahan Mutiara Garuda.

“Saya bahkan terjebak macet hingga dua jam untuk keluar dari komplek perumahan,” kata Endang yang juga merupakan penghuni perumahan. 

Kuasa hukum pengembang Perumahan Mutiara Garuda, Halim Darmawan dari Firma Hukum Halim&Partners menyampaikan, pihaknya telah mempertanyakan izin penyelenggaraan bazar di jalanan.

Jika panitia mengklaim sudah mengantongi izin, kata dia, maka patut diduga telah terjadi praktik penyalahgunaan pemanfaatan jalan oleh oknum birokrat pemberi izin karena menyalahi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“PT Indoglobal Adyapratama selaku pengembang perumahan itu telah menyampaikan masalah penyimpangan pemanfaatan infrastruktur jalan itu ke eksekutif maupun legislatif,” ungkap Halim.

Namun hingga kini aktivitas pedagang itu tetap berjalan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mestinya turun tangan menertibkan para pedagang yang berjualan di badan jalan. 

“Namun hingga kini belum ada penertiban sehingga kami menduga adanya campur tangan oknum birokrat maupun oknum aparat penegak hukum,” kata Halim.

Direktur PT Indoglobal Adyapratama Jhoni Edward Rajagukguk mengungkapkan, sebagian ruas jalan yang dimanfaatkan oleh pedagang itu sudah berstatus milik Pemkab Tangerang.

“Kami sudah menyerahkan sebagian aset berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemkab Tangerang pada Oktober 2021. Salah satu aset yang ikut diserahkan adalah jalan yang kini dipakai secara sepihak oleh pedagang musiman,” kata Jhoni.

Jhoni juga menyayangkan panitia bazar tidak pernah menginformasikan rencana kegiatan tersebut. Bahkan, aparat pemerintahan desa setempat juga sudah menyatakan secara resmi tidak memberikan izin kepada penyelenggara bazar pedagang musiman itu. (RO/Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat