visitaaponce.com

Layanan Vaksin Stasiun Pasar Senen Ramai Dikunjungi Calon Penumpang.

Layanan Vaksin Stasiun Pasar Senen Ramai Dikunjungi Calon Penumpang.
Pelayanan vaksinasi di Stasiun Pasar Senen(Dok. PT KAI Daop 1)

PEMUDIK dengan moda transportasi kereta api, PT KAI Daop 1 kembali mengingatkan akan aturan vaksin yang masih berlaku untuk kereta api jarak jauh.Guna memastikan para penumpang sudah tervaksin, KAI Daop 1 bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat menyediakan layanan vaksin.

Layanan ini tersedia di Stasiun Pasar Senen dan Gambir, setiap hari, pukul 08.00-12.00 WIB. Respon dari calon penumpang pun bagus, terbukti layanan ini ramai dikunjungi calon penumpang. 

"Terpantau jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun meningkat hampir dua kali lipat. Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun," ujar Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Minggu (16/4).

Baca juga: 2,1 Juta Tiket KA Angkutan Lebaran Ludes Terjual

Meski disediakan layanan vaksin, bukan berarti anda bisa melakukan vaksinasi di hari yang sama untuk berangkat. "Vaksin di Stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan," ujar Eva. 

Nah, berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh. 

Baca juga: Besok, 24 Ribu Peserta Mudik Gratis Berangkat Serentak Dari Monas

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan 

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.  (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat